logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Perkara Gugat Harta Bersama Berakhir Damai Di Pengadilan Agama Banjarmasin

WhatsApp Image 2021-11-25 at 15.25.00.jpeg

       Kamis, 25 november 2021 Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediatsi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA Hakim Mediator Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam perkara gugatan harta Bersama dengan register perkara nomor 1501/Pdt.G/2021/PA.Bjm. Adapun proses mediasi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pertemuan yaitu tanggal 18 November 2021 dan tanggal 25 November 2021. Proses mediasi berlangsung dengan lancar. Hakim Mediator Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H.telah mengupayakan dengan memberikan nasihat dan berusaha meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, akhirnya kedua belah pihak yang bersengketa setuju untuk berdamai dan menandatangani kesepakatan. Hakim mediator mengatakan seorang mediator hanya membantu mencari inti permasalahan yang kemudian memfasilitasi dalam mengkomunikasikan tentunya sebagai juru damai harus bersifat netral dan tidak boleh memihak.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice