logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Perdamaian Sengketa Waris di Penghujung Ramadhan

Tugas dan fungsi peradilan agama bukan semata-mata menerima memeriksa dan mengadili perkara, sebagaimana amanat yang terkandung dalam Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi, pengadilan juga mempunyai peranan penting dalam upaya perdamaian terhadap perkara yang diajukan di Pengadilan Agama hal tersebut bertujuan agar para pihak yang berperkara sama-sama memperoleh kemenangan atau win-win solution;

Pengadilan Agama Tilamuta yang memeriksa perkara kewarisan perkara nomor 75/Pdt.G/2021/PA.Tlm yang diajukan oleh Lia Widyastuty Lamadlaw, S.Kom, Ade Irma Lamadlaw sebagai Penggugat yang didampingi Kuasa hukumnya Fahmi saputra, S.H sedangkan Fatma Anwar binti anwar sebagai Tergugat yang dalam hal ini dikuasakan kepada Risno Adam S.H dengan susunan Majelis Rajabudin, S.H.I sebagai Ketua majelis dan Faisal Sastra Maryono Rivai, S.H.I, M.H. dan Riston Pakili, S.H.I sebagai hakim Anggota;

2.JPG

Pada sidang pertama Ketua majelis menjelaskan mengenai prosedur Mediasi, Pengertian dan Manfaat Mediasi; Kewajiban para pihak untuk menghadiri dan beritikad baik dalam Proses Mediasi, tindak lanjut Kesepakatan Perdamaian, Penandatangan Formulir Penjelasan Mediasi. Di dalam Mediasi kehadiran para Pihak dapat diwakili oleh kuasanya atas dasar Surat Kuasa Khusus, tetapi apabila Mediator ingin melakukan Kaukus maka Para Pihak harus secara langsung dan tidak boleh diwakilkan, yang mana Kaukus merupakan Pertemuan Mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya dan dalam rangka upaya perdamaian Ketua Majelis telah menunjuk Faisal Sastra Maryono Rivai, S.H.I, M.H. sebagai mediator dalam perkara tersebut;

1.JPG

Sebagaimana laporan mediator bahwa upaya perdamaian telah dilakukan pada tanggal 21 April 2021, namun dalam persidangan Penggugat dan Tergugat mengajukan permohonan agar perkara tersebut dimediasi kembali dan atas dasar tersebut Ketua Majelis memerintahkan agar dilakukan mediasi sebagaimana telah dilaksanakan pada tanggal 28 April 2021 dan 11 Mei 2021;

Untuk mengupayakan agar perkara tersebut berhasil dengan perdamaian maka mediator tidak hanya melakukan pertemuan dengan menghadirkan Penggugat dan Tergugat beserta Kuasa Hukumnya dalam ruangan mediasi mediasi, akan tetapi lebih dari pada itu mediator telah melakukan upaya KAUKUS atau mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lain secara berimbang antara Penggugat dan Tergugat;

3.JPG

Pertemuan para pihak dengan mediator (Faisal Sastra Maryono Rivai, S.H.I, M.H.) pada Selasa 11 Mei 2021 telah membuahkan hasil yang menguntungkan untuk kedua belah pihak yang berperkara, hal tersebut dibuktikan dengan adanya panandadatanganan kesepakatan perdamaian oleh Penggugat dan Tergugat serta Mediator;

4.JPG

Keberhasilan mediator dalam upaya perdamaian dalam perkara kewarisan ini merupakan prestasi yang patut untuk diapresiasi dan merupakan sebauah prestasi dalam mewujudkan Pengadilan Agama Tilamuta yang dapat memberikan keadilan bagi para pencari keadilan;

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice