logo web

Dipublikasikan oleh jurdilaga_pa_jmb pada on .

 Perangi Narkoba, PA Jambi Laksanakan Test Urine Bersama BNN Prov. Jambi

lawanarkoba

Jambi | pa-jambi.go.id

Jumat (30/11) Pengadilan Agama Jambi dikejutkan dengan kedatangan tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov Jambi, Tim yang dipimpin oleh Jepan Manurung, SKM., MKM., ini melakukan pemeriksaan urine untuk menguji ada tidaknya kandungan narkoba pada seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Jambi.

Tim dari BNN menggelar pemeriksaan di ruang tunggu sidang PA Jambi, dengan diawali sosialisasi seputar pelaksanaan test urine dan program bersih Narkoba di Lingkungan Instansi Pemerintah sesuai dengan Surat Edaran Menpan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Pelaksanaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ketua Pengadilan Agama Jambi, Drs. Mujahidin, M.H. menjelaskan bahwa kerjasama dengan BNN ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 974/SEK/OT.01.1/11/2017 tanggal 15 November 2017 perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Narkoba dan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba dan Surat dari Pengadilan Tinggi Agama Jambi Nomor W5-A/1364/OT.01.1/XI/2017 tanggal 21 Nopember 2017 perihal sebagaimana diatas.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merespon perintah Sekretaris Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Agama Jambi, serta dalam upaya menciptakan PA Jambi bersih dari narkoba, dengan harapan pelayanan juga semakin bersih dan prima,” ujarnya.

Dari Hasil Pemeriksaan didapati satu pegawai yang urinenya dinyatakan positif mengandung zat golongan benzodiazepine, namun hal ini terkonfirmasi bukan berasal dari obat-obatan terlarang melainkan dari obat resep dokter yang dikonsumsi.

“Memang ada obat tertentu yang mengandung, biasanya berlogo K dan memang harus menggunakan resep dokter” Pungkas Jepan Manurung selaku Ketua Tim BNN Prov Jambi.

Lebih Lanjut dia mengatakan Hasil Pemeriksaan Narkoba ini akan dikirimkan secara resmi melalui surat.

“Hasil Pemeriksaan nanti akan kami kirimkan melalui surat” tutupnya.

Pemeriksaan ini merupakan sikap responsif PA Jambi terhadap program pemerintah khususnya Mahkamah Agung RI yang dilakukan untuk mendukung pembasmian peredaran narkoba di Indonesia, terutama bagi ASN selaku aktor utama pelaksanaan birokrasi agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sehingga diharapkan dapat menciptakan suatu lingkungan peradilan yang agung. (Jurdilaga PA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice