logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pengawasan Reguler Badan Pengawasan MARI di PTA Surabaya

Expose Temuan Hasil Pengawasan, dari kiri Sulaiman Abdullah Ketua TIM Pengawasan, Drs. Bahrussam Yunus, SH. MH, KPTA Surabaya, Munawar Waka PTA Surabaya, Andi Kurniawan Sekretaris Badan Pengawasan

Surabaya | pta-surabaya.go.id

Dalam rangka menjaga kwalitas pelaksanaan pelayanan publik di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melaksanakan Pengawasan Reguler. Tim Pemeriksa yang dipimpin oleh Sulaiman Abdullah berdasarkan Surat Tugas nomor 536/BP/ST/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 akan melaksanakan perngawasan reguler selama 5 hari mulai tanggal 22 Juli 2019 sampai dengan 26 Juli 2019 di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.

Dalam formasi lengkap Tim pemeriksa yang terdiri dari Andi Kurniawan (Sekretaris di Badan Pengawasan), Irfan Husaeni (Hakim Yustisial di Badan Pengawasan), Sri Widayanti (Kasubbag Mutasi di Badan Pengawasan) dan Agustaja Tiyusandy (Staf di Badan Pengawasan) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh pelaksanaan pelayanan publik dan administrasi di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Pemeriksaaan di lakukan secara paralel untuk setiap bidang, meliputi Menajemen Peradilan dan Pelayanan Publik, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Umum, dan Barang Milik Negara, Keuangan Dipa dan Keuangan Perkara. Pelaksanaan pengawasan reguler ini berpedoman pada Buku IV tentang Tata Laksanana Pengawasan sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor KMA/080/SK/VIII/2006.

Dalam pelayanan publik hal yang menjadi perhatian adalah pelayanan yang terintegrasi, mudah, pasti dan transparan. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya merupakan satuan kerja yang terbesar dengan membawahi 37 satuan kerja harus terus meninggkatkan pelayanan dengan baik, terintegrasi, mudah, pasti dan transparan. Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai SK Dirjen Badan Peradilan Agama nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama dimana harus dilengkapi dengan Standar Layanan yang disosialisasikan. Dalam pemaparannya, ketua tim pemeriksa menyampaikan bahwa Standar Layanan yang disosialisasikan, Standar Layanan untuk masyarakat pengguna pelayanan (keluar) dan SOP untuk pelaksanaan para pegawai (kedalam) keduanya harus disosilisasikan.

Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 7 tahun 2006 tentang Pemengakan Disiplin Kerja Hakim, dan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 8 tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan Mahkamah Agung RI bahwa Pengawasan perilaku bawahan dilakukan dengan memantau ketaatan atas disiplin kerja dan ketaatan atas kode etik dan pedoman perilaku. Untuk ASN, berdasarkan pengambilan data hasil perekanan absen sidik jari pada mesin fingerscan sampai dengan bulan juni 2019 yang dibandingkan dengan absen manual, dibandingkan dengan pengajuan tunjangan khusus kinerja, dibandingkan dengan pengajuan uang makan, tim pemerikasa merekomendasikan untuk pelaksanaanya sesuai dengan keputusan ketua Mahkamah Agung RI nomor KMA/071/SK/V/2008 sebagaimana telah diubah dengan KMA nomor 069/KMA/SK/V/2009, sedangkan untuk ketidakhadiran pegawai merujuk pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 035/SK.IX/2008 tentang Petunjuk pelaksanaan Keputusan KMA nomor KMA/071/SK/V/2008.

Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan nomor 87 tahun 2016 tentang perubahan PMK 246 tahun 2014 tentang tatacara pelaksanaan penggunaan BMN disebutkan bahwa salah satu pengaturan tatacara pelaksanaan penggunaan BMN adalah penetapan status penggunaan (PSP). Untuk penatausahaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 181 tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Selain memeriksa administrasi, tim pemeriksaan juga melihat fisik BMN, seperti mencocokkan jumlah laptop yang rusak, mencocokan SIP dengan Serial Number (SN), mengkroscek pemeliharaan taman dengan menghitung jumlah pot bunga, serta mendatangi lokasi rumah dinas berserta BMNnya. Setiap mengguna kendaraan dan Laptop harus dilengkapi dengan SIP/Berita Acara sesuai Surat Edaran Kepala Badan urusan Administrasi Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan BMN di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Dibidang pengelolaan keuangan, tim pemeriksa meneliti secara detail bukti pertanggungjawaban sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tatacara pembyaran dalam rangka pelaksanaan APBN dan untuk pembayaran perjalanan dinas merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.05/2012, dimana komponen biaya perjalanan dinas antara lain terdiri dari Uang Harian, Biaya Transport, Biaya Penginapan, dan Uang Representasi.

Penyerahan Lembar Temuan Hasil Peneriksaan dari Sulaiman Abdulah Ketua Tim Pemeriksa kepada Drs Bahrusyam Yunus, SH., MH Ketua PTA Surabaya.

Diakhir pelaksanaan expose temuan hasil pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, ketua Tim Pemerika Badan Pengawasan mahkamah agung RI menyerahkan dokumen Lembar Temuan Hasil Peneriksaan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Lembar Temuan Hasil Peneriksaan sebanyak 20 halaman dimana setiap pointnya terdiri atas Kondisi, Kriteria, Sebab, Akibat dan Rekomendasi untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan dilaporkan hasil perkembangan perbaikan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

(iyok642)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice