Pengadilan Agama Teluk Kuantan Lakukan Koordinasi Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Kuantan Mudik
Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id
Selasa, 24 Mei 2022, Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan Kelas II Ibu Genius Virades, S.H. dan Panitera Bapak Amir Jaya, S.H.I. berkoordinasi dengan Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi dalam rangka pelaksanaan sidang di luar gedung yang akan dilaksanakan di gedung serba guna Kecamatan Kuantan Mudik.
Dalam koordinasi tersebut, Wakil Ketua PA Teluk Kuantan dan Panitera disambut baik oleh Kabag Umum dan Sekretaris Camat Kuantan Mudik. Kegiatan sidang keliling ini mendapat dukungan dari Kecamatan setempat beserta jajarannya yang akan memfasilitasi agar kegiatan tersebut dapat berjalan lancar dan para pihak yang berperkara dapat mengikuti proses persidangan dengan baik. Rencananya, sidang keliling di Kecamatan Kuantan Mudik akan membawahi empat wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Kuantan Mudik, Kecamatan Pucuk Rantau, Kecamatan Hulu Kuantan, dan Kecamatan Gunung Toar.
Adapun sidang keliling atau luar gedung tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat merasa sangat terbantu baik dari segi waktu, jarak tempuh dan dan biaya.