Pengadilan Agama Situbondo Berhasil Melayani Pencari Keadilan Mendapatkan Haknya
Situbondo || www.pa-situbondo.go.id
Para pencari keadilan dapat mengajukan permohonan pelaksanaan keputusan (eksekusi) kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara. Situbondo, 05 Mei 2021 Jurusita Pengadilan Agama Situbondo, Yunizar Holifatus Zahra, S.E. beserta saksi-saksi, M. Nur Prehantoro, S.H. M.H. dan Saiful Imam, S.H. melaksanakan Putusan Pengadilan Agama Situbondo nomor 0797/Pdt.G/2019/PA.Sit tanggal 25 November 2019 dalam perkara Gugatan Harta Bersama antara Fajar Rahman, sebagai pemohon eksekusi dan Rita Pratiwi Fatoria, sebagai termohon eksekusi.
Jurusita, saksi, para pihak beserta kuasa hukum masing-masing datang ke tempat objek sengketa yang berada di Desa Kotakan serta Desa Sumberkolak, Situbondo. Setelah menyampaikan maksud dan tujuan kepada Kepala Desa setempat, Jurusita beserta saksi mengecek objek sengketa dan masing-masing. Seluruh objek sengketa telah sesuai dengan amar putusan nomor: 0797/Pdt.G/2019/PA.Sit.
Kemudian Jurusita mengumumkan dan menyerahkan secara resmi bagian harta bersama kepada masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan pembagian harta bersama, yang telah ditandatangani oleh para pihak dihadapan Ketua Pengadilan Agama Situbondo pada tanggal 28 April 2021.
Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar antara Pemohon eksekusi dengan Termohon eksekusi. Bagi Pengadilan Agama Situbondo, terwujudnya eksekusi yang aman dan damai telah membuktikan Pengadilan Agama Situbondo telah berhasil memberikan pelayanan hukum yang nyata kepada masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya. (Tim Red PA Situbondo)