Pengadilan Agama Cikarang Gelar Itsbat Nikah Terpadu di Babelan
pa-cikarang.go.id | 10 September 2021
Jum’at tanggal 10 September 2021, Pengadilan Agama Cikarang melaksanakan sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Camat Babelan. Dalam sambutan pembukaan acara tersebut, Panitera Pengadilan Agama Cikarang Dindin Pahrudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat agar dapat berperkara secara mudah dan berbiaya ringan. Itsbat Nikah Terpadu ini juga bagian dari komitmen Pengadilan Agama Cikarang untuk memberikan layanan yang bisa diakses oleh masyarakat yang domisilinya jauh dari Pengadilan Agama.
6 (Enam) orang Hakim Pengadilan Agama Cikarang didampingi Panitera Pengganti menyidangkan 51 perkara permohonan itsbat Nikah. Sidang dilaksanakan untuk memastikan keabsahan pernikahan para pihak, terkait dengan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan. Pasangan yang sebelumnya menikah secara sirri (tidak tercatat di Kantor Urusan Agama), mengikuti sidang itsbat nikah tersebut dengan antusias. Mereka merasa sangat terbantu karena mereka tidak harus datang ke kantor Pengadilan Agama Cikarang yang jaraknya cukup jauh dari Babelan. Harapan agar pernikahan mereka segera disahkan pun terwujud dengan mudah dan biaya ringan. Setelah sidang selesai, Ketua Pengadilan Agama Cikarang, Suryadi, S.Ag., S.H., M.H menyerahkan Salinan Penetapan Itsbat Nikah kepada para pihak.
Semoga kegiatan ini dapat dilanjutkan pada kesempatan lainnya, agar makin banyak masyarakat yang terbantu dan terjangkau oleh layanan Pengadilan Agama Cikarang.(Dyna)