Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Kamis, 29 Juli 2021. Pengadilan Agama Binjai melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atas perkara register nomor 296/Pdt.G/2021/PA.Mdn yang merupakan mohon bantuan dari Pengadilan Agama Medan.
Pemeriksaan setempat (descente) tersebut dipimpin oleh Komisioner hakim yaitu Bapak Khoiruddin Hasibuan, Lc., M.A. dibantu oleh Panitera Bapak Fuad Hilmi Nasution, S.H. dan Jurusita Ibu Arie Handriyani, S.E. Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap 1 unit ruko di Jalan Gatot Subroto Kel. Limau Mungkur Kota Binjai. Kuasa Penggugat dan Tergugat serta pihak Kelurahan turut hadir dalam pemeriksaan setempat tersebut.
Pemeriksaan setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri untuk memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancer tanpa ada kendala yang berarti, dan kedua belah pihak yang berperkara mengikuti dengan baik dan kooperatif. Semoga dengan pemeriksaan setempat (descente) ini, terang bagi hakim pemeriksa perkara mengenai objek yang disengketakan. (Tim IT PA Binjai)