logo web

Dipublikasikan oleh Mahkamah Syar'iyah ACEH pada on .

Peneliti Badan Litbang Diklat Kumdil MARI Melakukan Focus Group Discussion (FGD) Di Aceh

Peneliti Badan Litbang Diklat Kumdil MARI Melakukan Focus Group Discussion (FGD) Di Aceh
 

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pusat Penelitian dan pengembangan Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung melakukan penelitian di Banda Aceh dengan jajaran Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Banda Aceh,  Mahkamah Syar’iyah Aceh, Pengadilan Miiter 0-01 Banda Aceh dan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh. Untuk menjaring masukan dalam rangka penyusunan  “Naskah Akademik Pembentukan Jabatan Fungsional Panitera Pengganti’  yang akan menjadi bahan masukan bagi Peneliti untuk  ditindaklanjuti di tingkat pusat. 

Khusus sesi Mahkamah Syar’iyah Aceh yang pesertanya adalah Panitera, Wakil Panitera, Para Panitera Muda dan beberapa orang Panitera Pengganti, juga diikuti Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I A., Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Panitera Pengganti  serta Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah  Sigli.,seluruhnya 15 orang peserta yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2020 di Hotel Kyriad Banda Aceh.

Peneliti dari Diklat tersebut menyampaikan bahwa Diskusi ini dilaksanakan di beberapa Pengadilan Tingkat Banding untuk menjadi sampel.  Aceh adalah yang kedua setelah Jawa Barat, Naskah Akademik ini disusun bertujuan agar ke depan Jabatan Panitera  Pengganti menjadi Jabatan Fungsional murni yang diakui dalam Sistem Kepegawaian Nasional.

Berbagai permasalahan dirasakan oleh Panitera Pengganti pada saat ini, baik dari aspek Sosiologis, aspek filosofis maupun aspek Yuridis, dan kenyataannya Panitera Pengganti sampai sekarang tidak terdaftar sebagai pejabat Fungsional dalam system Kepegawaian Nasional.

Panitera Mahkamah  Syar’iyah Aceh (Syafruddin) yang menjadi nara sumber pada acara Diskusi tersebut memaparkan berbagai sisi kelemahan dan kendala yang dirasakan oleh Panitera Pengganti (Kepaniteraan) serta mencoba menggambarkan solusi kedepannya, antara lain terkait dengan jenjang karir, kepangkatan, kesejahteraan serta struktur organisasi.

Dalam hal ini Peneliti menyatakan bahwa masukan dari narasumber tersebut telah dicatat dan akan menjadi pertimbangan dalam menyusun “Naskah Akademik” sebagai syarat pokok sebuah regulasi. Di samping ini juga Peneliti  mendapat masukan dari para peserta Diskusi yang hadir, terutama terkait item-item pekerjaan dan tugas Fungsional Panitera Pengganti yang menjadi objek pengumpulan angka Kredit point sebagai dasar kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Panitera Pengganti.

Untuk mendapatkan ploor, para peneliti telah menyodorkan kuis kepada para peserta tentang dukungan terhadap arah “Naskah  Akademik Pembentukan Jabatan Fungsional Panitera Pengganti dan hasilnya 100% setuju.

Akhirnya Para peneliti dari Badan Litbang menyampaikan terimakasih kepada Narasumber dari Mahkamah Syar’iyah Aceh dan peserta semua yang telah memberi banyak masukan, sehingga bahan yang kami peroleh ini akan lebih mudah dan sangat membantu kami dalam proses pembentukan naskah akademik dan penentuan point point kegiatan yang menjadi objek perhitungan angka kredit point bagi kenaikan pangkat Panitera Pengganti di jajaran Mahkamah Agung.

Atas usaha dan doa dari kita semua, kegiatan ini akan terlaksana dengan sebaik-baiknya dan atas ridha Allah dilimpahkan bagi kita semua, Insya Allah.Amin. (Tim Redaktur MS. Aceh).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice