Penandatanganan MoU Posbakum Pengadilan Agama Binjai Tahun 2021
Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Binjai, Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Nuzul Lubis, S.HI., M.A. dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Corong Obor Kebenaran (LBH-Corona) Bapak Abdul Latip, S.Ag., M.H. melaksanakan penandatanganan MoU Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun 2021 pada hari Jumat (08/01/2021).
Kerjasama ini untuk menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pos Bantuan Hukum ini merupakan layanan yang dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Binjai mengucapkan selamat kepada LBH-Corona yang telah terpilih dan telah memenuhi syarat sebagai penyedia jasa Posbakum di Pengadilan Agama Binjai. Posbakum merupakan pelayanan yang ditujukan kepada masyarakat miskin. Layanan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Semoga LBH-Corona selaku penyedia jasa Posbakum di Pengadilan Agama Binjai dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat pencari keadilan.
Diharapkan dengan adanya kerjasama ini masyarakat pencari keadilan mendapatkan manfaat secara gratis atau cuma-cuma dalam memperoleh informasi, konsultasi, advis hukum dan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. (Tim IT PA Binjai)