Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) POSBAKUM Tahun 2021 di PA Sintang
Jum’at, 8 Januari 2021 bertempat di Ruang Comand Center Pengadilan Agama Sintang telah dilaksanakan Penandatanganan Momorandum Of Understanding (MoU) dengan Yayasan Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum CEMPAKA (Cendikiawan Muslim Pembela Keadilan) tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun 2021 Pengadilan Agama Sintang.
Penandatanganan MoU dengan Yayasan Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum CEMPAKA (Cendikiawan Muslim Pembela Keadilan) dengan Pengadilan Agama Sintang ini untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan. Di dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Sintang Zainul Arifin, S.Ag mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dan memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan.