Pemeriksaan Saksi Persidangan PA Denpasar Melalui Teleconference, Era Baru Persidangan di PA Pangkalpinang
Selasa, 09 Agustus 2022. Pengadilan Agama Pangkalpinang memfasilitasi delegasi pemeriksaan saksi melalui teleconference dengan Pengadilan Agama Denpasar dalam perkara Cerai Gugat. Hakim dari Pengadilan Agama Denpasar melakukan siaran langsung dari ruang persidangan Pengadilan Agama Denpasar beserta pihak dan diikuti dengan saksi melalui teleconference. Saksi yang akan diperiksa dalam perkara tersebut dihadirkan di Pengadilan Agama Pangkalpinang.
Dalam acara persidangan tersebut Pengadilan Agama Pangkalpinang menyiapkan Ruang Sidang 1 untuk melangsungkan persidangan secara teleconference. Berbagai perlengkapan seperti perangkat audio, webcamera, proyektor, dan laptop untuk mendukung jalannya persidangan.Pemeriksaan yang dibuka tepat pukul 09.00 WIB ini berjalan lancar, semua pihak saling melihat dan mendengar secara live serta berpartisipasi dalam persidangan. Dengan didukung kondisi perangkat saat pemeriksaan saksi berupa koneksi internet yang lancar, suara majelis hakim terdengar jelas dan gambar majelis hakim juga terlihat jelas.Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang Ibu Hj. Helmawati, S.Ag turut menjadi pengawas yang mendampingi para saksi pada pemeriksaan perkara tersebut.
Selain menekan biaya dan waktu untuk menghadirkan saksi ke persidangan dimana persidangan para pihak berada di Denpasar sedangkan saksi berada di Pangkalpinang. Pemeriksaan saksi melalu teleconference ini juga merupakan upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Hal ini pun sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, maka ditetapkan untuk pemeriksaan saksi melalui media teleconference dengan mengadopsi prosedur e-litigasi sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Pemeriksaan Saksi menggunakan teleconference ini merupakan terobosan inovasi pada Pengadilan Agama Pangkalpinang dalam pelaksanaan persidangan yang berasaskan cepat, mudah, biaya ringan hingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menghilangkan hambatan yang terjadi dengan tetap mengacu kepada norma norma hukum yang berlaku.