Pembukaan Siyanling Pengadilan Agama Simalungun
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan kepada Masyarakat pengguna layanan Pengadilan Agama Simalungun dalam hal layanan pendaftaran perkara,pengembalian sisa panjar dan pengambilan akta cerai. Masyarakat yang tidak mampu membutuhkan advis hukum dan membuat gugatan dapat dibantu oleh Petugas Posbakum Pengadilan Agama Simalungun tanpa dipungut bayaran atau GRATIS demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama Simalungun dalam sambutannya sebelum membuaka secara resmi kegiatan SIYANLING Pengadilan Agama Simalungun.
Kepala KUA Bandar dalam sambutannya menyatakan kegiatan SIYANLING ini sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Simalungun, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Pengadilan Agama Simalungunn.
Camat Kecamatan Bandar juga juga antusias atas kegiatan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Simalungun berkaitan dengan SIYANLING.