logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pelayanan Sidang Keliling PA Arso Di Distrik Mannem Kab.Keerom

Wonorejo|pa-arso.go.id

Pelaksanaan Sidang di luar gedung pengadilan telah menjadi agenda tahunan yang harus dilaksanakan, namun hingga pertengahan tahun tidak ada satupun sekdes (sekretaris desa) sebagai mitra kerja Pengadilan Agama Arso yang melaporkan, sehingga pola pendataannya dirubah dengan cara jemput bola, dimana panitera dan perangkatnya harus bergegas setelah menetapkan tempat pelaksanaan sidang diluar gedung, maka di tunjuklah kampung Wonorejo sebagai tempat pelaksanaan Sidang Diluar Gedung. Kampung Wonorejo adalah sebuah kampung dengan jumlah penduduk muslim lebi dari 500 jiwa dan hampir semuanya adalah transmigran dari Jawa Barat, Jawa timur dan sebahagian berasal dari Sulawesi dan Maluku, yang mendiami Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua sejak tahun 1990.

Keanegaragaman suku dan ras yang mendiami daerah itu juga menjadi faktor pendukung ditetapkannya sebagai tempat pelaksanaan sidang di luar gedung, karena tingkat keamanannya dan kenyaman juga harus menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan sidang diluar gedung. Dari hasil survey telah didata 14 perkara Isbath nikah dan 1 perkara Dispensasi Nikah (DN), namun ada beberapa persyaratan yang berlum terpenuhi ahirnya perkara tersebut batal di daftar.

Tepat pukul 10:30 tim telah tibah dilokasi persidangan dab langsung bergegas melakukan persiappan persidangan, perkara yang akan disidangkan berjumlah 14 perkara Isbath Nikah. Hamper semua pihak berperkara merasa puas dengan pelayanan sidang di luargedung seperti saat ini, karena sangat membantu masyarakat, yang sebagian besar adalah petani.

Harapan pemerinta kampong Wonorejo, kedepan kerjasama seperti ini terus terjalin karena masih banyak warga yang belum terdata, sehingga kemungkinan tahun depan masih banyak yang akan mendaftar.

Setelah pelayan sidang di luar gedung yang dilaksanakan di Desa Wonorejo, Kecamatan Mannem, Kabupaten Keerom, Papua. Dilaksanakan dua tahap, tanggal 29 Juli 2019 dan tanggal 05 Agustus 2019. Semua perkara IN tersebut dikabulkan dan diserahkan penetapan kepada para pihak pada hari itu juga. (fs_elmulk)

Foto Kegiatan

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice