Rabu (09/10/2019) Pengadilan Agama Labuan Bajo kembali melaksanakan kegiatan sidang diluar gedung di Pulau Messah Desa Pasir Putih Kecamatan Komodo.
Seperti pada pelaksanaan sidang diluar gedung sebelumnya, PA Labuan Bajo kembali berkerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Manggarai Barat dan Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Barat yang diwakili oleh KUA Kecamatan Komodo.
Agenda sidang diluar gedung kali ini menggelar sidang itsbat nikah sebanyak 12 perkara. Dalam kesempatan ini seluruh pihak yang telah terdaftar hadir dalam sidang tersebut.
Bertempat di aula kantor Desa Pasir Putih, pelaksanaan dan tata cara sidang diluar gedung sama persis dengan sidang di kantor PA Labuan Bajo, sidang dimulai pada pukul 10.00 WITA, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.
Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui layanan sidang diluar gedung, menyatakan sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini mengingat perjalanan yang jauh dan transport yang terbatas sehingga memerlukan biaya besar apabila bersidang di kantor PA Labuan Bajo. (erlan | Tim PALbj)