logo web

Dipublikasikan oleh erlan pada on .

 

Rabu (09/10/2019) Pengadilan Agama Labuan Bajo kembali melaksanakan kegiatan sidang diluar gedung di Pulau Messah Desa Pasir Putih Kecamatan Komodo.

Seperti pada pelaksanaan sidang diluar gedung sebelumnya, PA Labuan Bajo kembali berkerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Manggarai Barat dan Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Barat yang diwakili oleh KUA Kecamatan Komodo.

sidang-terpadu-pa-labuanbajo

Agenda sidang diluar gedung kali ini menggelar sidang itsbat nikah sebanyak 12 perkara. Dalam kesempatan ini seluruh pihak yang telah terdaftar hadir dalam sidang tersebut.

Bertempat di aula kantor Desa Pasir Putih, pelaksanaan dan tata cara sidang diluar gedung sama persis dengan sidang di kantor PA Labuan Bajo, sidang dimulai pada pukul 10.00 WITA, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.

sidang-terpadu-pa-labuanbajo

Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui layanan sidang diluar gedung, menyatakan sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini mengingat perjalanan yang jauh dan transport yang terbatas sehingga memerlukan biaya besar apabila bersidang di kantor PA Labuan Bajo. (erlan | Tim PALbj)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice