Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (descente) Dan Sita Oleh Pengadilan Agama Badung
Badung 16 Juli 2022 I www.pa-badung.go.id
Badung 15 Juli 2022 M bertepatan dengan tanggal 15 Dzulhijjah 1443 H.
Pengadilan Agama Badung berhasil melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente). Kali ini Pemeriksaan Setempat dilaksanakan berbarengan dengan sita.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dan sita tersebut dilaksanakan terhadap objek gugatan perkara Harta Bersama, berupa sebidang tanah seluas 400 meter persegi yang terletak di Banjar Gede Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pelaksanaan sita ini bertujuan untuk membekukan objek perkara agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses pemeriksaan perkara sedang berlangsung hingga adanya putusan dari Pengadlan.
Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Badung, Ummu Hafizhah, S.H.I., S.E., M.A dan Hj. Maryani, S.H., M.H, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Badung Sultanudin, S.H. Jurusita Pengadilan Agama Badung Sapri Johari dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Badung I Wayan Angga Putra Asmara, A.Md. Kuasa Penggugat, dua orang saksi, serta Kepala Lingkungan setempat juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.