logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Para Hakim PA Sambas Gelar Diskusi

Sambas | pa-sambas.go.id

“Putusan adalah mahkota hakim”, Kualitas seorang hakim dapat ditilik dari bagaimana kualitas putusannya. Berpijak dari adagium itulah, para hakim PA Sambas selalu berupaya meningkatkan kemampuannya, terutama dalam membuat putusan. Hal itu dikemas dalam kegiatan diskusi hakim yang digelar pada Selasa (19/03/2013) bertempat di ruang rapat PA Sambas. Diskusi yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB itu diikuti oleh Ketua dan Wakil ketua PA Sambas beserta 5 hakim.

Dalam kesempatan itu, Ketua PA Sambas Drs. Muhammad Dihyah Wahid menyampaikan bahan diskusi tentang bagaimana teknik pembuatan resume putusan. Dalam paparannya, membuat resume putusan ada beberapa tahapan.

Pertama, tahap inventarisasi. Hakim membaca seluruh berkas perkara gugatan, jawaban, replik, duplik dan semua surat-surat tang berhubungan dengan itu untuk memperoleh gambaran perkara yang dihadapi.

Selanjutnya ia meneliti apakah ada hal-hal yang perlu diputus lebih dahulu sebelum pokok perkaranya, seperti eksepsi. Setelah itu hakim melakukan inventarisasi pokok-pokok perselisihan dan mencatat apa yang dituntut oleh penggugat berserta dasarnya dan apa jawaban Tergugat beserta dasarnya.

Kedua, tahap seleksi. Dengan berpijak pada tuntutan dan peristiwa-peristiwa yang dikemukakan penggugat, hakim meneliti apakah ada satu atau lebih kaidah hukum yang tepat dapat diterapkan. Hal yang sama juga dilakukan terhadap sanggahan yang dikemukakan tergugat yang merupakan dalil berdiri sendiri.

Dalil-dalil yang telah menjadi tetap berarti tidak ada sengketa dan selanjutnya tidak diperlukan pembuktian. Sedangkan dalil yang disanggah oleh pihak lawan merupakan pokok sengketa yang harus dibuktikan lebih lanjut. Pada tahap ini hakim menyeleksi mana dalil yang harus dibuktikan dan kepada siapa beban pembuktian diberikan.

Ketiga, tahap penerapan. Dalam tahapan ini, hakim akan mendapatkan pandangan secara umum mengenai peristiwa-peristiwa yang relevan. Selanjutnya hakim akan menerapkan peraturan hukum yang dipilih terhadap yang dikemukakan penggugat untuk memperoleh akibat hukum yang timbul, juga terhadap sanggahan lawan untuk memperoleh akibat hukum yang dituju.

Jika penggugat cukup dalam mengemukakan dalil-dalilnya sehingga akabat hukum yang dituju timbul maka putusan hakim dalam perkara tersebut adalah “mengabulkan gugatan penggugat”. Jika tergugat cukup dalam mengemukakan dalil-dalilnya sehingga akibat hukum yang dituju timbul maka putusan hakim adalah “menolak gugatan penggugat”.

Sedangkan jika penggugat tidak cukup dalam mengemukakan dalil-dalilnya sehingga akibat hukum yang dituju tidak timbul maka putusan hakim adalah “menyatakan gugatan penggugat tidak diterima”.

Selanjutnya, Ketua PA Sambas juga membeberkan contoh resume putusan perkara gugatan harta bersama, sehingga para hakim dapat dengan mudah memahami bagaimana teknik membuat resum putusan.

Terhadap bahan diskusi yang disampaikan tersebut, para hakim sangat antusias melontarkan berbagai pertanyaan dan kemudian berkembang menjadi diskusi yang dinamis, sehingga tak terasa waktu berlangsung begitu cepat. Akhirnya karena keterbatasan waktu, diskusi disudahi ketika jarum jam menunjukkan pukul 16.30 WIB.

“Untuk diskusi berikutnya, materi yang akan kita diskusikan mengenai pembuatan konsep putusan”, pungkas  Ketua PA Sambas. (aziz)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice