logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Panitera Pengadilan Agama Ujung Tanjung Letakkan Sita Jaminan di Objek Perkara Gugatan Waris

Ujung Tanjung, Senin, 04 April 2022, Panitera Pengadilan Agama Ujung Tanjung melaksanakan tugas pengadilan melakukan penyitaan (sita jaminan) terhadap objek sengketa. Sita jaminan ini dilaksanakan atas objek sengketa yang terletak di Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah dan di Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.

   

Sita jaminan objek sengketa register nomor 878/Pdt.G/2021/PA.Utj disaksikan oleh dua orang saksi dari Pengadilan Agama Ujung Tanjung masing-masing bernama: Ardison, S.E., dan Amirrizal, S.H.I., dan disaksikan juga oleh Lurah Bagan Batu Kota dan Penghulu Kota Parit, serta dihadiri oleh Para Pemohon Sita dan Kuasanya dan Termohon Sita. Pelaksanaan Sita ini juga dikawal tim keamanan Polsek Bagan Sinembah dan Polsek Simpang Kanan.

 

   

Tidak ada hambatan pelaksanaan sita sehingga sita berlangsung dengan tertib dan aman sampai berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. diakhir pelaksanaan sita, Panitera Pengadilan Agama Ujung Tanjung menegaskan bahwa sita ini hanya untuk menjamin tidak adanya pemindahtangan hak penguasaan dan kepemilikan harta dan tidak berarti bahwa Para Pemohon Sita telah memenangkan perkara, dan ini juga agar objek tidak dapat dialihkan kepemilikannya setelah mendapat izin dari pengadilan yang terlebih dahulu dilakukan pengangkatan sita nantinya.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice