logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Panitera PA Sekayu Berikan Penyuluhan Hukum di Kabupaten Musi Banyuasin

Panitera Pengadilan Agama Sekayu Yuli Suryadi, S.H., M.M. ketika memberikan materi di Aula Kecamatan Lalan (12/11/2018)

Sekayu | pa-sekayu.go.id

Rabu (14/11/18), untuk yang kesekian kalinya Pengadilan Agama Sekayu memberikan penyuluhan kepada masyarakat, dalam hal ini Panitera Pengadilan Agama Sekayu Yuli Suryadi, S.H., M.M. yang ditugaskan pimpinan Pengadilan Agama sekayu untuk melaksanakan penyuluhan di beberapa Kecamatan di antaranya Kecamatan Sanga Desa, Kecamatan Keluang dan terakhir di Kecamatan Lalan.

Kecamatan Lalan termasuk salah satu wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sekayu yang terjauh dan tergolong radius sulit. Untuk menuju lokasi tersebut harus ditempuh melalui jalur sungai dengan menggunakan transportasi speedboat. Berbekal rompi pelampung, perjalanan yang cukup menelalahkan sekaligus menegangkan itu, dilalui dengan perasaaan penuh harap dan cemas. Berharap bisa sampai ke lokasi dengan selamat dan cemas karena di sepanjang sungai itu masih banyak buaya muara yang terkenal ganas yang sering memangsa manusia, bahkan ketika perjalanan inipun sesekali buaya itu muncul ke permukaan.

Kegiatan penyuluhan ini, sejatinya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Sekayu dan Polres Musi Banyuasin, dan pelaksananya adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Kegiatan ini rencanakan akan terus ditingkatkan, karena Kabupaten Musi Banyuasin termasuk salah satu Kabupaten yang menyandang predikat Kabupaten layak anak (KLA).

Narasumber utama kegiatan ini adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Polres Musi Banyuasin dan Pengadilan Agama Sekayu. Pada penyuluhan ini, Pengadilan Agama Sekayu melalui Panitera Pengadilan Agama Sekayu, Yuli Suryadi, S.H., M.M. menyampaikan ada beberapa hal yang berkaitan dengan perkawinan yang selalu menjadi persoalan di dalam masyarakat.

Di antaranya masalah dispensasi nikah, saat ini ada 11 perkara dispensasi nikah yang diajukan dengan alasan calon mempelai masih di bawah umur yang ditetapkan undang-undang, dan ada 2 perkara yang calon mempelainya telah hamil duluan.

Maraknya pernikahan dini ini juga tidak terlepas kaitannya dengan banyaknya terjadi perceraian, karena banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga disebabkan karena pasangan suami istri masih terlalu muda, masih mengikuti emosi, pikiran belum matang secara psikologis, pekerjaan belum ada, tegasnya belum ada kedewasaan untuk melaksanakan perkawinan. Oleh karena itu mari kita sama-sama mensosialisasikan kepada anggota keluarga dan masyarakat kapan pernikahan itu benar-benar sudah layak usia untuk melaksanakan pernikahan, demikan Yuli Suryadi menuturkan.

Dalam kesempatan itu Yuli Suryadi juga menemukan kendala yang dihadapi Masyarakat Lalan untuk mengakses peradilan, mereka sangat mengeluhkan jarak yang cukup jauh untuk menuju ke Pengadilan Agama Sekayu. Untuk mencapai Pengadilan Agama Sekayu, disamping melalui jalur sungai juga bisa juga melalui darat dengan kondisi jalan yang sulit dan waktu yang lama, sedangkan melalui sungai juga tergantung air pasang dan surut, tegasnya untuk menuju sekayu setidaknya mereka harus bermalam. Dan ini tentu tidak terlepas dari besarnya biaya yang harus dikeluarkan ketika menyelesaikan urusan mereka di Sekayu.

Kegiatan yang utamanya adalah penyuluhan hukum juga dibarengi dengan pembentukan satgas PATBM Kecamatan Lalan, tujuan utamanya adalah agar lebih mudah untuk mengidentifikasi sejak dini kekerasan terhadap anak baik mental, fisik, bullying maupun pelecehan seksual terhadap anak.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice