logo web

Dipublikasikan oleh Tandatangani Pakta Integritas pada on .

 

Pengadilan Agama Praya sebagai salah satu satuan kerja yang berada di bawah Mahkamah Agung berkewajiban untuk melakukan upaya penguatan komitmen untuk memberikan pelayanan dan mencegah terjadinya perilaku koruptif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan penandatangan pakta integritas.

Pelaksanaan pakta integritas merupakan kewajiban bagi pimpinan kementerian dan Lembaga serta Aparatur Sipil Negara. Sebelum melaksanakan pakta integritas, Aparatur Sipil Negara terlebih dahulu melakukan penandatanganan Pakta Integritas.

Ketua Pengadilan Agama Praya Praya Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H.,dalam pengarahannya menyatakan bahwa Pelaksanaan pakta integritas bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam mencegah, memberantas korupsi dan menumbuhkembangkan sikap terbuka dan jujur serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efesien dan akuntabel.

integritas 2 minPara Hakim Menandatangani Pakta Integritas

“ Selain itu dengan pelaksanaan pakta integritas diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan dan masyarakat yang maju, mandiri, bertanggungjawab dan bermartabat sesuai dengan nilai luhur dan budaya bangsa Indonesia” tegas KPA Praya.

Pelaksanaan Pakta integritas sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran, sedangkan pakta adalah bentuk perjanjian yang merupakan persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.

integritas 3 minPara Kasubag Menandatangani Pakta Integritas

Adapun Dokumen pakta integritas sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011 adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Adapun butir pakta integritas yang harus dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut:

  1. Ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela.
  2. Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas.
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
  5. Memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan.
  6. Menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.
  7. Apabila melanggar, maka akan menerima konsekuensi hukum.

Semoga dengan penandatanganan pakta integritas dan pelaksanannya dapat mewujudkan Pengadilan Agama Praya menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.Amin (Tim IT PA Praya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice