Pakar Hukum UI, Heru Susetyo Riset Hukum Jarimah di Aceh
Kota Jantho. Pakar Viktimologi dan HAM UI sekaligus Ketua Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) FHUI, Heru Susetyo, PhD melakukan riset di Aceh. Riset yang ia lakukan terkait dengan penerapan hukum acara pidana tindak pidana (jarimah) kesusilaan pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh.
Menurut Heru, dampak yang terjadi dalam penerapan hukum di Aceh berbias kepada persepsi publik secara nasional. Karenanya Ia perlu mendapatkan data empiris melalui riset terpadu khususnya terkait hukum acara pidana dalam perkara jarimah kesusilaan.
“Riset ini memiliki nilai penting bagi sistem pidana di Indonesia. Karenanya saya sejak lama menaruh perhatian kepada Aceh sebagai propinsi yang memiliki sistem hukum penting di Indonesia” kata Heru, Minggu 29 Mei 2022.
Heru yang didampingi beberapa advokat dan akademisi Aceh ini menyelesaikan beberapa agenda pentingnya di Aceh selama empat hari sejak Kamis 26 Mei hingga 29 Mei 2022 dan kembali ke Jakarta untuk melanjutkan tugas risetnya.
Heru melakukan beberapa pertemuan dengan stakeholder termasuk di dalamnya dari unsur Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar, mantan ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kejaksaan Negeri Jantho, dan beberapa pihak lainnya.
Ia juga menjadwalkan bertemu dengan beberapa unsur lain seperti psikolog yang menjadi ahli dalam proses penyelidikan di kepolisian maupun kejaksaan. Heru juga melakukan pertemuan dengan beberapa elemen profesional lain untuk melengkapi materi risetnya. Sumber: Lintasgayo.co