Pakai E-Court di Pengadilan Agama Dompu Lebih Mudah Dan Murah
Dompu | PA Dompu
Pengadilan Agama Dompu (PA Dompu) melaksanakan rangkaian kegiatan kemasyarakatan untuk menyosialisasikan aplikasi e-court kepada masyarakat Kota Dompu sebagai bentuk implementasi terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik pada Senin, 9 September 2019.
Melalui aplikasi e-court, para pencari keadilan di Kota Dompu kini dapat dengan mudah mendaftarkan perkara di PA Dompu. “Masyarakat tidak perlu lagi datang dan antre ke kantor PA Dompu, tinggal unggah dokumen perkara dari mana saja melalui aplikasi, dan bayar melalui virtual account. Pakai e-court, biayanya juga lebih murah dibandingkan sistem manual karena dilakukan melalui email sehingga biaya panggilan sidang menjadi tidak ada, tentunya setelah mendapatkan persetujuan dari para pihak.” ujar Mochamad Mirza S.Psi, presenter dari PA Dompu.
E-court, dikatakan Mirza, juga memiliki fitur terbaru, yaitu e-Litigasi. Sistem ini tidak hanya dapat melakukan pendaftaran perkara, pembayaran panjar, dan panggilan para pihak, tetapi juga dapat melakukan pertukaran dokumen jawab-jinawab (replik-duplik), pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik.
Sekretaris PA Dompu, Muh. Subhan, S.Ag, menambahkan bahwa PA Dompu terus melakukan peningkatan yang berkelanjutan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan di PA Dompu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan merenovasi ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menjadi 3 (tiga) kali lebih luas dari sebelumnya dan menyediakan Pojok e-court, yaitu meja pelayanan khusus untuk membantu masyarakat Kota Dompu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran perkara secara elektronik (Mirza).