logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Wonosobo Implementasi Pelaksanaan Aksesbilitas Bagi Masyarakat Miskin Dan Terpinggirkan

 Wonosobo | PA Wonosobo

Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nomor: W11-A8/0342/HK.05/I/2019, tanggal 23 Januari 2019 tentang Penetapan Majelis Sidang di luar gedung, (Jum’at, 22/2/19) dilaksanakanlah sidang di luar gedung pengadilan perdana untuk tahun 2019.

Bertempat di balai pertemuan kecamatan Kaliwiro dimulailah pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan yang lebih popular disebut sidang keliling, yang menangani perkara-perkara yang diterima dari tiga kecamatan yaitu: Kecamatan Kaliwiro, Wadaslintang dan Kalibawang.

Ke tiga kecamatan ini adalah kecamatan yang letak geografisnya memang sangat jauh dari kota Wonosobo terlebih lagi kantor Pengadilan Agama Wonosobo yang letaknya berada di perbatasan kota.

Untuk itulah dilaksanakan sidang di luar gedung pengadilan sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat yang terpinggirkan merupakan program Mahkamah Agung RI bidang Manajemen Peradilan Agama yaitu: Pelayanan Pos Bakum, berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) dan sidang di luar gedung pengadilan

Dan untuk tahun 2019 Pengadilan Agama Wonosobo juga mendapat alokasi dana untuk pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.

“untuk tahun ini Negara menyediakan anggaran untuk pelaksanaan sidang di luar gedung, pos bakum dan prodeo, namun jika dibandingkan dengan tahun lalu (2018.red) tahun ini lebih kecil, hal ini dikarenakan untuk pos bakum oleh karena adanya kebijakan dari Pengadilan Tinggi Agama yang menyeragamkan satuan dari jam layanan pos bakum untuk wilayah Jawa Tengah”, terang Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Wonosobo.

Lanjut Zulfikar; “Sedangkan untuk sidang di luar gedung pengadilan juga mengalami penurunan anggaran sebesar lebih kurang 11%, akan tetapi pengelola anggaran berupaya untuk mengoptimalkan anggaran yang ada agar pelaksanaan sidang di luar gedung dapat berjalan sampai dengan semester I ini, diharapkan dapat melayani walaupun hanya beberapa bulan saja, dan juga diharapkan penyerapan anggaran dalam pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan juga tidak terlalu lambat”.

Untuk sidang perdana ini menyidangkan sebanyak 7 perkara yang diterima tahun 2019 oleh Majelis Hakim sidang di luar gedung pengadilan yang diketuai oleh Drs. Khotibul Umam dengan anggota Drs. H. Arif Mustaqim, MH., dan Drs. Ahmad Zaeni, SH., MH, serta Panitera Pengganti H. Wakhid Salim, S.Ag.,

Sidang yang direncanakan dilaksanakan seminggu sekali setiap hari Jum’at ini akan berlangsung hingga bulan Juni 2019, diharapkan ke depan Mahkamah Agung dapat lebih memberikan anggaran untuk pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini, karena ini merupakan wujud nyata pelayanan pengadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan.(ZARP_WSB)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice