PA Tulang Bawang Melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu
Tulang Bawang | PA Tulang Bawang
Bertempat di lapangan Polres Tulang Bawang, pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019 Pengadilan Agama Tulang Bawang dan Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah melaksanakan program sidang isbat nikah terpadu dengan jumlah perkara sebanyak 46 perkara untuk PA Tulang Bawang dan 45 perkara untuk PA Tulang Bawang Tengah.
Program tersebut diinisiasi oleh Polres Tulang Bawang yang wilayah kerjanya mencakup dua Kabupaten dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke-73. Setelah melakukan beberapa kali pertemuan disepakati bahwa pengesahan nikah untuk beberapa pasang suami istri dibuat dalam bentuk sidang isbat nikah terpadu dengan melibatkan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Proses pendataan para pihak dilakukan oleh seluruh Polsek yang berada di wilayah Polres Tulang Bawang.
Foto Bersama tamu undangan dan Peserta Isbat Terpadu
Dalam acara pembukaan kegiatan sidang isbat terpadu, Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini berharap salah satu permasalahan sosial kemasyarakatan yaitu masih banyaknya pasangan suami istri yang tidak mempunyai buku nikah dapat terselesaikan, meskipun jumlah pasangan suami istri yang ikut program hari ini tidak banyak. Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan program ini.
Selanjutnya ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang, H. Soleh, Lc., MA menjelaskan sekilas tentang sidang isbat nikah terpadu, dasar hukum dan manfaat yang dapat diperoleh masyarakat. Bahwa setelah dinyatakan sah perkawinan para pihak oleh Hakim Tunggal yang menyidangkan dan langsung memperoleh salinan penetapan, para pihak bisa langsung menyerahkan salinan penetapan tersebut kepada pihak KUA selanjutnya pihak KUA akan langsung mengeluarkan buku nikah dan dinas kependudukan dan catatan sipil juga mencatatkan data kependudukan para pihak dan mengeluarkan dokumen terkait kependudukan para pihak seperti akta kelahiran.
Ketua PA Tulang Bawang juga mengapresiasi Kapolres Tulang Bawang dan jajarannya yang menginisiasi kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini dalam kegiatan hut Bhayangkara ke-73. Hal ini menunjukkan kepedulian Polres Tulang Bawang terhadap hak-hak keperdataan masyarakat di wilayah Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Sambutan Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang (H. Soleh, Lc., MA)
Setelah acara pembukaan selesai, persidangan langsung dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan jumlah hakim yang menyidangkan sebanyak 8 orang, masing-masing dari PA Tulang Bawang dan PA Tulang Bawang Tengah 4 orang hakim termasuk Ketua dan wakil ketua. Pukul 15.00 WIB prosesi sidang isbat nikah terpadu selesai.
Foto Bersama Pegawai PA Tulang Bawang dengan Tamu Undangan Isbat Terpadu