logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Tanjung Melaksanakan Zona Integritas

Tanjung | PA Tanjung

Kamis, 24 Januari 2019. Pengadilan Agama Tanjung berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan tanggal 26 Desember 2018, ditunjuk menjadi salah satu pilot project pelaksanaan Zona Integritas dilingkungan pradilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin;

Pelaksanaan Zona integritas merupakan upaya kongkret Pemerintah melalui Menpan RB untuk mereformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan public di Kementrian/ Lembaga atau Pemerintahan Daerah. Menpan RB membuat peraturan yaitu, Permen PANRB 20/ 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas menuju Wilah Bebas dari Korupsi yang kemudian diubah, Permen PANRB 60/ 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBBM di Lingkungan Kementrian/ Lembaga dan Pemda, yang kemudian diubah lagi Permen PANRB 52/ 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Zona integritas adalan sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu Kementrian, Lembaga atau Pemerintahan Daerah yang pimpinannya mempunyai niat/ komitmen untuk mewujutkan WBK dan WBBM melalui Reformasi Birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan pelayan public sehingga terwudnya Birokrasi Bersih Melayani.

Secara umum, arti integritas adalah kualitas kejujuran dan prinsip moral di dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam kehidupannya secara menyeluruh.

Seseorang dianggap berintegritas ketika ia memiliki kepribadian dan karakter berikut;

  • Jujur dan dapat dipercaya
  • Memiliki komitmen
  • Bertanggung jawab
  • Menepati ucapannya
  • Setia
  • Menghargai waktu
  • Memiliki prinsip dan nilai-nilai hidup

Dari pengetian umum ini jelas bahwa hal yang terpenting dari Zona Integritas adalah komitmen pimpinan dan seluruh pegawai baik ASN ataupun non ASN dilingkungan kantor tersebut, dalam rangkayan kesatuan dan berkesinambungan dengan tujuan atau keinginan yang sama untuk membangun birokrasi yang bersih.

Dengan pelaksanaan Zona Integritas di Pengadilan Agama Tanjung, pimpinan dengan aparatur Pradilan Agama Tanjung baik ASN maupun Non ASN mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi ) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan public.

Tahapan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Zona Integritas adalah:

  • Pencanangan Zona Integritas
  • Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai ASN dan Non ASN.
  • Pernyataan - komitmen telah siap membangun Zona Integritas.
  • Pembangunan Zona Integritas
  • Menetapkan unit kerja yang akan diusulkan menuju WBK/WBBM
  • Membangun unit kerja menuju WBK/WBBM
  • Pengusulan Penilaian Mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI)
  • TPI melaporkan kepada pimpinan instansi.
  • Pengusulan ke Kemen PAN RB Reviu TPN
  • Reviu oleh Tim Penilai Nasional (Kemenpan-RB, KPK, dan Ombudsman RI).
  • Penetapan WBK/WBBM
  • MenPANRB mengusulkan kepada Instansi Pemerintah agar unit kerja ditetapkan menjadi WBK MenPANRB menetapkan unit kerja sebagai WBBM.
  • Pembinaan dan Pengawasan
  • Pembinaan dilakukan Pimpinan Instansi Kementrian/ Lembaga.
  • Pengawasan dilakukan oleh Kementerian PANRB.

Dengan pelaksanaan Zona Integrita di Pengadilan Agama Tanjung akan terwujud Birokrasi Lembaga Pradilan yang bersih dan bebas KKN dan terwujudnya kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. (by. Anshari Saleh)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice