PA Tanjung Gelar Sidang Keliling Di Desa Garunggung
Tanjung | PA Tanjung
Kamis, 26 April 2018. Pengadilan Agama (PA) Tanjung mengadakan Sidang Keliling di Desa Garunggung, Kec. Tanjung. Tercatat ada 9 perkara yang disidangkan dalam Sidang Keliling tersebut. Dengan rincian, 3 perkara permohonan pengesahan (itsbat) nikah dan 6 perkara permohonan perubahan biodata.
Dalam sidang keliling tersebut bertindak sebagai Ketua Majelis, Drs. H. M. Syaprudin, M.H.I. Sementara hakim anggota yaitu Rahimah, S.H.I dan Syahrul Ramadhan, S.H.I. Adapun yang bertugas sebagai panitera pengganti yaitu H. Anshari Saleh, S.H.I. Turut mendampingi Nanang, S.Ag (Panitera) dan H. Adi Nawar (Jurusita).
Sebagaimana lazimnya dilakukan di PA lain, salah satu program kerja PA Tanjung adalah Sidang Keliling. Tahun 2018 ini ada beberapa desa yang menjadi lokasi pelaksanaan Sidang Keliling PA Tanjung. Yaitu, Desa Marindi, Desa Pulau Ku’u, dan Desa Garunggung. Sidang Keliling dimaksud adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.