logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Tanjung Gelar Sidang Keliling Di Desa Garunggung

Tanjung | PA Tanjung

Kamis, 26 April 2018. Pengadilan Agama (PA) Tanjung mengadakan Sidang Keliling di Desa Garunggung, Kec. Tanjung. Tercatat ada 9 perkara yang disidangkan dalam Sidang Keliling tersebut. Dengan rincian, 3 perkara permohonan pengesahan (itsbat) nikah dan 6 perkara permohonan perubahan biodata.

Dalam sidang keliling tersebut bertindak sebagai Ketua Majelis, Drs. H. M. Syaprudin, M.H.I. Sementara hakim anggota yaitu Rahimah, S.H.I dan Syahrul Ramadhan, S.H.I. Adapun yang bertugas sebagai panitera pengganti yaitu H. Anshari Saleh, S.H.I. Turut mendampingi Nanang, S.Ag (Panitera) dan H. Adi Nawar (Jurusita).

Sebagaimana lazimnya dilakukan di PA lain, salah satu program kerja PA Tanjung adalah Sidang Keliling. Tahun 2018 ini ada beberapa desa yang menjadi lokasi pelaksanaan Sidang Keliling PA Tanjung. Yaitu, Desa Marindi, Desa Pulau Ku’u, dan Desa Garunggung. Sidang Keliling dimaksud adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.


               

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice