logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sungguminasa Gelar Sosialisasi dan Tes Urine Narkotika

(sambutan Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa)

Sungguminasa | PA Sungguminasa

Pengadilan Agama Sungguminasa melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika dan obat-obat terlarang sekaligus pemeriksaan urine kepada seluruh aparat Pengadilan Agama Sungguminasa. Kegiatan sosialisasi dan pemeriksaan urine tersebut dilaksanakan atas kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Senin, 5 Februari 2018 bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.

Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa,  Drs. Ahmad Nur, M.H. dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar muaranya adalah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan hukum. Di samping itu pula, kegiatan ini merupakan break down dari kebijakan  Mahkamah Agung RI yang mengharuskan semua aparat pengadilan untuk dilakukan pemeriksaan urine narkotika dan obat-obat terlarang. Sebab bagaimana bisa memberikan pelayanan secara profesional kepada masyarakat kalau pelayannya tidak mencontohkan perilaku yang baik, termasuk di dalamnya adalah terbebas dari Narkoba. Intinya agar Pengadilan Agama bisa lebih baik dan lebih maju di masa-masa yang akan datang.

Lebih lanjut Drs. Ahmad Nur, M.H. mengungkapkan, bawah sejak berdirinya Pengadilan Agama Sungguminasa, baru pertama kali ini dilakukan pemeriksaan urine dan ini dilakukan secara mendadak dengan harapan seluruh aparat Pengadilan Agama Sungguminasa betul-betul dapat diketahui apakah ada yang positif menyalahgunakan dan ataupun menggunakan Narkotika dan Obat-Obat Terlarang (Narkoba). 

"Tetapi saya sebagai pimpinan sangat yakin dan percaya bahwa Insya Allah di Pengadilan Agama Sungguminasa ini seluruh hasil pemeriksaan urinenya adalah negatif. Kalau toh ada yang posotif, itu adalah bagian dari tugas dari Badan Narkotikan Nasional (BNN) untuk melakukan assessment dan rehabilitasi", ujarnya.

Sebelum dilakukan pemeriksaan urine, diawali dengan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya narkotika dan obat-obat terlarang oleh narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, Ishak Iskandar, S.Km.,M.Kes. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman secara utuh kepada seluruh aparat Pengadilan Agama Sungguminasa mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika.

(Penyerahan Sample Urine Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa, di dampingi oleh Kabid P2M BNN Prov. Sul Sel)

Turut hadir dalam acara sosailisasi mengenai bahaya narkotika dan sekaligus menyaksikan secara langsung pemeriksaan urine narkotika bagi seluruh aparat Pengadilan Agama Sungguminasa adalah Kepala Bidang Pencegahan dan Perberdayaan Masyarakat (P2M) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, Jamaluddin, S.Kes. (By-Amn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice