logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sukamara Resmi Beroperasi

Sukamara | PA Sukamara

Prosesi Serah Terima Yuridiksi dari PA Pangkalan Bun ke PA Sukamara oleh Ketua PA Pangkalan Bun kepada Wakil PA Sukamara, disaksikan oleh Bupati Sukamara dan Ketua PTA Kalimantan Tengah

Kabupaten Sukamara adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah dengan Ibukota kabupaten terletak di Sukamara, yang menurut sensus BPS Kabupaten Sukamara tahun 2017 berpenduduk sebanyak 59.775 jiwa, serta sekira 80,06 % penduduknya adalah beragama Islam.

Akan tetapi, bahkan semenjak diresmikannnya wilayah Sukamara sebagai Kabupaten tersendiri (memekarkan diri dari kabupaten induk yakni Kabupaten Kotawaringin Barat), pada tanggal 10 April 2002 dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah, di kabupaten Sukamara belumlah dibentuk Pengadilan, baik itu Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.

Pengadilan Agama yang merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di tingkat pertama di lingkup peradilan agama, yang berada di bawah Mahkamah Agung RI bersama dengan 3 badan peradilan lainnya yaitu : Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha (vide. Pasal 2 UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) , berkedudukan di Kotamadya/Kabupaten dan dibentuk berdasarkan Keppres (vide. Pasal 7 UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Adanya suatu peradilan di suatu kabupaten, selain merupakan amanat Undang-Undang, pun sesungguhnya merupakan representasi dari hadirnya Negara dalam hal pelayanan hukum bagi Warga Negaranya sebagaimana amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


16 (enam belas) tahun bukanlah waktu yang pendek bagi warga Kabupaten Sukamara khususnya yang beragama Islam, menanti kehadiran Pengadilan Agama ditengah-tengah mereka. Selama 16 tahun tersebut masyarakat muslim Kabupaten Sukamara khususnya yang berkeinginan mengurus kepentingan hukumnya harus pergi lumayan jauh ke kabupaten tetangga yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat (Pangkalan Bun), karena hanya di Pangkalan Bun ada Pengadilan Agama yang dapat menyelesaikan kepentingan hukum warga Sukamara khususnya yang beragama Islam. Dan hal tersebut tentu membutuhkan energi lebih dan biaya yang cukup mahal karena jauhnya jarak yang harus ditempuh dan medan yang lumayan berat. Hadirnya Pengadilan Agama di Kabupaten Sukamara tentunya akan memberikan akses yang jauh lebih mudah dan murah bagi warga Sukamara khususnya yang beragama Islam dalam menyelesaikan kepentingan hukumnya.

Dan alhamdulillah waktu yang ditunggu-tunggu itu pun tiba , di mana pertanggal 20 April 2016 lalu, Pengadilan Agama Sukamara telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2016, dan secara de jure pun bersama dengan 85 pengadilan baru lainnya telah diresmikan oleh YM. Ketua Mahkamah Agung RI di Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018. Mengingat telah diresmikannya Pengadialan Agama Sukamara tersebut lalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Tengah bergerak cepat hingga akhirnya pada hari Jum’at tanggal 26 Oktober 2018 bertempat di Aula PTA, Ketua PTA tersebut kemudian melantik Wakil Ketua Pengadilan Agama (WKPA) Sukamara, M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A. Dan selepas WKPA dilantik, di hari dan tempat yang sama kemudian WKPA Sukamara melantik dua Hakimnya yakni : Abdul Rahman, S.Ag dan Miftahul Arwani, S.H.I, dan diikuti setelahnya melantik dan mengambil sumpah pejabat struktural dan fungsionalnya yakni : Rahsianoor Syam’ani, S.H.I. (Panitera). Muhammad Basyir, S.H.I. (Panmud Hukum), Adib Fuady, S.H.I. (Panitera Pengganti), Apriansyah (Juru Sita), Ahmad Mubarak, S.H.I. (Sekretaris), dan Sigit Purnomo, S.Kom (Kasubag Umum dan Keuangan).

Dan bak ibarat gayung bersambut, setelah menjalin hubungan yang baik, koordiansi dan komunikasi yang baik dan intens pula, semata termotivasi untuk memperkenalkan dan mengumumkan kepada khalayak atau masyarakat Bumi Barinjam, pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2018 bertempat di Aula Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukamara, Operasional Pelayanan Pengadilan Agama Sukamara secara sah diresmikan oleh Bupati Sukamara, H. Windu Subagio. Dalam Peresmian tersebut ikut pula menghadiri adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara, Kapolres Resor Sukamara, Ketua Kejaksaan Negeri Sukamara, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara, Kepala Kementerian Agama Sukamara, Ketua MUI Sukamara, Kepala SPOD se-Kabupaten Sukamara, Kepala KUA se-Kabupaten Sukamara, Organisasi kemasyarakatan, dan undangan-undangan terkait lainnya.

“Hari ini adalah hari yang sangat membahagiakan dan membanggakan sekaligus mengharukan bagi kami selaku generasi pertama Pengadilan Agama Sukamara, karena hari ini kami anggap sebagai titik awal pengabdian kami dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat Sukamara yang mana kehadiran Pengadilan Agamadi Sukamara ini telah menjadi dambaan yang diidam-idamkan sejak 16 tahun yang lalu atau sejak Kabupaten Sukamara dimekarkan dari Kabupaten Kotawaringin Barat “, tegas WKPA Sukamara, M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A., Hakim yang sebelumnya pernah bertugas di Situbondo, Pekanbaru dan Aceh tersebut di kesempatan pertamanya memberikan sambutan.

Sementara KPTA Kalimantan Tengah, Drs. H. Sarif Usman, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan terkait bidang-bidang kewenangan absolut Pengadilan Agama. “Pengadilan Agama selama ini lebih dikenal hanya sebagai badan peradilan yang menyelesaikan perkara cerai, padahal dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah”, ucapnya dengan serius.

Bahkan, sambung KPTA yang sebelumnya pernah bertugas sebagai Hakim Pengawas di Mahkamah Agung RI tersebut “Dalam penjelasan angka 37 Pasal 49 Huruf a UU No. 3 Tahun 2006 tersebut dijelaskan : Yang dimaksud dengan Perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut Syari’ah, antara lain :

  • izin beristri lebih dari seorang;
  • izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  • dispensasi kawin;
  • pencegahan perkawinan;
  • penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  • pembatalan perkawinan;
  • gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
  • perceraian karena talak;
  • gugatan perceraian;
  • penyelesaian harta bersama;
  • penguasaan anak-anak;
  • ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan abnak bilamana bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak mematuhinya;
  • penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  • putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
  • putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  • pencabutan kekuasaan wali;
  • penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  • penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  • pembetukan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaanya;
  • penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  • putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;

pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.

Sedangkan pada Huruf i dijelaskan : Yang dimaksud dengan ekonomi syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilakukan menurut prinsip syari’ah, meliputi :

  • Bank syari’ah;
  • Asuransi syari’ah;
  • Reasuransi syari’ah;
  • Reksadana syari’ah;
  • Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
  • Sekuritas syari’ah;
  • Pembiayaan syari’ah;
  • Pegadaian syari’ah;
  • Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah;
  • Bisnis syari’ah dan;
  • Lembaga keuangan mikro syari’ah”.

Dan dengan di resmikannya Pengadilan Agama Sukamara oleh Bupati Sukamara dengan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah tersebut, maka secara de facto Pengadilan Agama Sukamara telah secara resmi dan sah beroperasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan/atau para pencari keadilan di kabupaten Sukamara yang mempunyai julukan Kota Permata tersebut. “Beroperasinya Pengadilan Agama di Kabupaten Sukamara tentu akan memberikan akses jauh lebih mudah dan murah bagi warga Sukamara dalam menyelesaikan kepentingan hukumnya. Kami sangat mengapresiasi operasioanalnya pengadilan Agama Sukamara ini”, ujar Bupati Sukamara, H. Windu Subagio.

Prosesi Potong Pita di Kantor Sementara Pengadilan Agama Sukamara

Dalam rangkaian acara peresmian tersebut pun, setelah prosesi potong pita, Bupati Sukamara, dengan didampingi KPTA Kalimantan Tengah, WKPA Sukamara, Kepala Kejari Sukamara, Kapolres Sukamara, Sekda Kab Sukamara dan tamu-tamu undangan lainnya menyempatkan diri pula meninjau Kantor dan/atau Ruang-Ruang Kerja/Sidang di Kantor Pengadilan Agama Sukamara yang untuk sementara menempati Aula Kantor BKD Kab Sukamara, yang sejatinya berjarak sekira 4 KM lebih jauh dari tempat acara peresmian.

Bupati beserta istri, Ketua PTA dan Pejabat-Pejabat lainnyasesaat setelah meninjau ruang sidang PA Sukamara

Akhirnya, teriring doa semoga Pengadilan Agama Sukamara ke depanya selalu dapat melayani masyarakat Kota Permata yakni masyaraka Kabupaten Sukamara dengan PERMATA pula (Profesional, Elegan, Ramah, Mandiri, Akuntabel, Transparan, dan Amanah) sebagaimana Motto PA Sukamara yg telah disahkan oleh WKPA Sukamara dengan SK Nomor Nomor W16-A8/78/OT.01.3/11/2018 Tanggal 30 November 2018. (arw/skr).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice