logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sukamara Deklarasikan Zona Integritas

Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional & Struktural, Panitera Pengganti, Jurusita, CPNS dan Pegawai Honorer (P3K) sedang mengucapkan Ikrarnya

Sukamara | PA Sukamara

Bertempat di Ruang Sidang Utama pukul 09.00 WIB, pada hari Kamis tanggal 11 April 2019 kemarin, Pengadilan Agama (PA) Sukamara telah melaksanakan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Acara Pencanangan Zona Integritas tersebut dihadiri oleh Bupati Sukamara (H. Windu Subagio), Wakil Bupati Sukamara (H. Ahmadi), Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara (H. Sutrisno), Ketua DPRD Sukamara (Eddy Alrusnadi), Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara (Fajar Sukristyawan), Kepala Kepolisian Resor Sukamara (AKBP Sulistiyono), Perwira Penghubung Kodim 1014 Pangkalan Bun di Sukamara (Mayor Perwira Supriyanto), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukamara (H. Suyarno), dan Ketua MUI Sukamara (K.H. Busairi Basyri).

Turut hadir pula dalam Acara Pencanangan Zona Integritas tersebut yakni Plt. Kepala BKD Sukamara ( Ahmad Zunani) beserta seluruh jajarannya, yang secara jarak kantor memang merupakan tetangga terdekat PA Sukamara, dan juga turut hadir Wakil Ketua PA Nanga Bulik (Hairil Anwar, S.Ag.) beserta Hakim (Firman Wahyudi & Saiful Rahman) dan Panitera (H.M. Tabrani).

Dalam sambutannya, Wakil Ketua PA Sukamara, M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A. menyampaikan bahwasannya Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Di Bawahnya sebagai institusi pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia, dari hari ke hari terus berupaya meningkatkan berbagai program guna mendukung profesionalitas dan integritas aparatur pengadilan dalam memberikan pelayanan kepada masyaralat pencari keadilan dan pemerhati peradilan. Dan salah satu program yang diharapkan dapat mendorong perubahan di Pengadilan untuk menuju ke arah yang lebih baik adalah adanya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di setiap kantor Pengadilan yang ada di seluruh Indonesia, tak terkecuali Pengadilan Agama Sukamara yang sejak diresmikan operasionalisasi pada tanggal 22 Oktober 2018 dan dibuka pelayanannya pada tanggal 26 November 2018 yang lalu hingga saat ini baru saja berumur lebih kurang 5 bulan.

“Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kantor Pengadilan Agama Sukamara ini secara bertahap diharapkan dapat memberikan kontribusi yang dapat meningkatkan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK), khususnya di lingkungan Peradilan Agama dan di lingkungan Mahkamah Agung RI pada umumnya”, tegas Wakil Ketua yang sebelumnya bertugas di PA Situbondo tersebut.

“Merujuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 58/KMA/SK/III/2019 Tanggal 28 Maret 2019 jo. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 261 Tahun 2019, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada satker yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dan dalam pelaksanaannya merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, di mana disebutkan bahwa area perubahan yang menjadi faktor pengungkit Pembangunan Zona Integritas ada 6 (enam) area, yaitu : Manajemen Perubahan; Penataan Tatalaksana; Penataan Sinstem Manejemen SDM; Penguatan Akuntabilitas; Penguatan Pengawasan dan; Penguatan Kualitas pelayanan Publik”, lanjut M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A. tersebut dalam sambutannya.

Dalam akhir kata sambutannya, Wakil Ketua PA Sukamara mengatakan bahwa Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara yang kita laksanakan pada hari ini merupakan deklarasi terbuka yang kami lakukan sebagai langkah awal dari kesungguhan dan komitmen kami pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan Agama Sukamara untuk mencegah terjadinya korupsi disertai dengan upaya untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Kami generasi pertama Pengadilan Agama Sukamara berkomitmen untuk secara tulus dan penuh keyakinan melayani masyarakat Suakamara dengan motto “PERMATA” P artinya Profesional, E artinya Elegan, R artinya ramah, M artinya mandiri, A artinya akuntabel, T artinya transparan dan A artinya amanah. Dan kiranya dengan motto PERMATA ini akan terwujud Pengadilan Agama Sukamara yang Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme, berakuntabilitas tinggi, berkinerja yang efektif dan efesien dan mampu melayani masyarakat secara prima dan berkualitas.

Setelah sambutan Wakil Ketua PA Sukamara, acara dilanjutkan dengan Pembacaan Naskah Ikrar Aparatur Pengadilan Agama Sukamara oleh seluruh Hakim, Pejabat, Pegawai Honorer dan CPNS PA Sukamara, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Sukamara.

“Kami yang bertanda tangan dibawah ini, Aparatur Pengadilan Agama Sukamara berjanji dengan sesungguhnya bahwa :

  1. 1.Akan selalu mendukung, patuh dan taat serta menjunjung tinggi Kode Etik Hakim dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara, dan tidak sekali-kali akan melanggarnya;
  2. 2.Akan mendukung sepenuhnya, Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan
  3. 3.Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dan atau kelompok yang dapat merugikan Negara.

Agama Sukamara, menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dan;

Apabila kami melanggar hal-hal yang kami ikrarkan dalam Naskah ini, kami bersedia dikenai tindakan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku”, begitulah bunyi dari Naskah Ikrar Aparatur Pengadilan Agama Sukamara.

Dalam Pencanangan Zona Integritas tersebut, dilaksanakan pula Penandatangan Piagam Zona Integritas oleh Wakil Ketua PA Sukamara, M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A. selaku pimpinan satker yang mencanangkan, dan oleh Bupati & Ketua DPRD selaku representasi dari Rakyat Kabupaten Sukamara, Kajari, Kapolres & Pabung selaku representasi dari Aparatur Penegak Hukum dan Kekuatan Pertahanan Negara, Ketua MUI & Ka. Kankemenag selaku representasi dari Tokoh Agama di Kabupaten Sukamara.

Sementara untuk mempublikasi secara luas, dalam pencanangan zona integritas tersebut, PA Sukamara pun menggandeng rekan-rekan media yang tergabung dalam Media Center di Lingkungan Pemeritahan Kabupaten Sukamara, di antaranya: Barinjam TV (https://www.youtube.com/watch?v=8s8LzjhY25g); Kalteng Pos (http://kaltengpos.co/READ/detail_berita/pages/berita/-21343-bupati_ikuti_pencanangan_pembangunan_zona_integritas.html), Radar Sampit; Berita Sampit (https://beritasampit.co.id/2019/04/11/pa-sukamara-canangkan-zona-integritas-wilayah-bebas-korupsi/) dan; Borneo News (https://www.borneonews.co.id/berita/122840-pengadilan-agama-sukamara-canangkan-pembangunan-zona-integritas)

Dalam kesempatan sambutannya, Bupati Sukamara, H. Windu Sukamara mengatakan bahwasannya Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi) ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia (aparatur).

Perlunya reformasi birokrasi dilaksanakan dikarenakan kondisi birokrasi Indonesia di era reformasi saat ini bisa dikatakan belum menunjukan arah perkembangan yang baik, karena masih banyak ditemukan birokrat yang arogan dan menganggap rakyatlah yang membutuhkannya, praktik KKN yang masih banyak terjadi, dan mentalitas birokrat yang masih jauh dari harapan. Untuk melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat, dan konsisten guna mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan baik.

Tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

“Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kantor Pengadilan Agama Sukamara yang baru saja dicanangkan oleh Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sukamara dan telah kita saksikan bersama tadi, merupakan salah satu instrument pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan lembaga pemerintahan di republik ini”, tegas Bupati yang selama 5 tahun periode sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Sukamara tersebut.

“Dalam kesempatan ini saya selaku Bupati Sukamara menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Sukamara sebagai Instansi Vertikal yang baru hadir di Kabupaten Sukamara ini atas upaya yang dilakukan untuk menciptakan iklim kerja dan budaya kerja yang bebas KKN dalam rangka mewujudkan pelayanan yang bersih dan benar-benar melayani, yang diawali dengan adanya Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kantor Pengadilan Agama Sukamara”, lanjut Suami dari Hj. Siti Zulaihah & Bapak empat anak tersebut.

Akhirnya, mengingat Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini sesungguhnya hanya tahap awal dari pembangunan zona integritas, sementara tahap berikutnya yang merupakan tahap yang sangat penting adalah tahap pembangunan zona integritas itu sendiri yang meliputi 6 (enam) area di atas, yang memerlukan rencana aksi atau langkah-langkah nyata untuk pembangunannya, maka semata untuk keberhasilan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Pengadilan Agama Sukamara menuju WBK dan WBBM, semoga dengan diiringi doa yang dipimpin oleh Ketua MUI Sukamara , K.H. Busairi Basyri, PA Sukamara dapat melakukan tahap pembangunan zona integritas tersebut secara intensif, serius dan sungguh-sungguh melalui program dan tindakan yang nyata secara terpadu dan komprehensif demi menyukseskan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Amin. (arw/skr)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice