logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Soreang Gelar Sidang Perdana Itsbat Nikah Keliling

 

Soreang, Kabupaten Bandung | PA Soreang

Pengadilan Agama Soreang pada hari  ini Kamis, 29 Nopember 2018 melaksanakan Sidang Keliling, dengan bertempat di Aula Kantor Desa Lebakmuncang Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, yang mana Sidang Keliling ini juga merupakan sidang perdana yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Soreang dengan total 29 perkara yang disidangkan.

Pelaksanaan Sidang Keliling tersebut,langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Soreang H. M. Jati Muharramsah sebagai Ketua Majelis, Evi Sopyah, S.Ag., M.H., dan Mustopa Supri Zulfatoni, S.H.I., masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta Adam Iskandar, S.Ag., sebagai Panitera.

Hadir pula dalam acara pembukaan sidang keliling tersebut dari unsur Pemerintahan dan Agama, antara lain dari Pemerintahan Kecamatan Ciwidey, yaitu Sekretaris Camat Ciwidey, Kepala Seksi  Pemerintahan Kecamatan Ciwidey, Kepala KUA Ciwidey dan Ketua MUI Kecamatan Ciwidey, dalam sambutannya pada acara tersebut sebagai tuan rumah Kepala Desa Lebakmuncang Hj. Imas Masopah menyampaikan bahwa program pelaksanaan sidang keliling di Desa Lebakmuncang ini adalah merupakan program tahunan yang diagendakan oleh pemerintahan Desa lebak muncang yang mana sebelumnya pada tahun 2017 telah berhasil memfasilitasi terlaksananya sidang keliling sejumlah 67 pasangan sebagai pesertanya dan senada dengan Kepala Desa Lebak Muncang tersebut ketua Pengadilan Agama Soreang dan Kepala KUA Kecamatan Ciwedey selain mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terkait juga menyampaikan pesan kepada Masyarakat tentang pentingnya Legalitas hukum Penikahan dan legalitas Formal lainnya pada saat ini, yang mana semua sistem baik terkait perkawinan, kependudukan dan lainnya telah terintegrasi secara online yang mengharuskan semua hal-hal yang berkaitan di atas tercatat dan terdata secara legal dan jelas;

Sebelumnya Masyarakat Kabupaten Bandung selama ini mengajukan atau menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan Pengadilan Agama baik gugatan maupun permohonan yaitu di Pengadilan Agama Cimahi, namun saat ini Masyarakat kabupaten Bandung telah mempunyai Pengadilan Agama sendiri yaitu Pengadilan Agama Soreang yang mana Pengadilan Agama Soreang merupakan salah satu dari 85 (delapan puluh lima) pengadilan baru yang telah diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2018 yang lalu di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. 
Dengan kehadiran Pengadilan Agama Soreang ini diharapkan dapat memberi manfaat dan kemudahan-kemudahan bagi para pencari keadilan dalam berperkara khususnya Masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Bandung serta memudahkan peradilan sendiri dalam mewujudkan sistem peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Perlu diketahui semenjak penerimaan perkara tertanggal 05 November 2018 Pengadilan Agama Soreang berdasarkan data dari Sistim Informasi Penerimaan Perkara (SIPP), Pengadilan Agama ini telah menerima perkara dengan total 545 perkara dengan rincian 494 perkara gugatan dan 51 perkara Permohonan dan angka tersebut akan bertambah lagi dalam bulan in sebagaimana berdasarkan informasi tertanggal 28 November 2018 kemarin dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Soreang yaitu BKLHK FSH UIN Bandung yang selama ini membantu dan melayani Masyarakat pencari keadilan Masyarakat Kabupaten Bandung, bahwa pada bulan November ini telah tercatat lebih dari 500 pencari keadilan telah dibantu dan dilayani dan akan segera masuk perkaranya ke Pengadilan Agama Soreang .

Bahwa, Tingginya perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Soreang sebenarnya sudah dapat diprediksi sejak awal karena Pengadilan Agama Soreang sendiri mempunyai wilayah yurisdiksi yaitu 31 kecamatan serta jika dikalkulasi rata-rata dalam statistik perkara yang masuk dan diselesaikan pada Pengadilan Agama Cimahi beberapa tahun ini menunjukan angka dengan kisaran lebih dari 60% adalah perkara yang diajukan adalah Masyarakat pencari keadilan dari Kabupaten bandung.

Pengadilan Agama Soreang walaupun sebagai Pengadilan Agama baru akan terus berusaha dan bertekad tetap memberi pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan sebagaimana yang dimanatkan oleh Pimpinan Mahkamah Agung R.I kepada semua Pengadilan baru, walaupun dengan sarana dan prasarana pendukung operasional Pengadilan baru yang masih serba terbatas serta jumlah SDM (Hakim dan pegawai ) yang juga tidak terlalu banyak, tidaklah menjadi sebuah alasan bagi aparatur pengadilan Agama Soreang untuk tidak melakukan yang terbaik diantaranya saat ini Pengadilan Agama sedang berusaha mempermantap sistem pelayanan yang berbasis teknologi (IT) yang mudah-mudahanan dapat didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai dan tentunya dukungan doa serta semangat dari semua unsur terkait agar cita-cita dan harapan tersebut dapat terwujud dalam waktu dekat ini.

#ariyanto-PA.Sor

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice