PA Sintang Bersiap Gelar Sidang Terpadu Untuk Ketiga Kalinya
Sintang | PA Sintang
Setelah sukses melaksanakan sidang terpadu pada tahun 2015 dan 2017 di Kabupaten Melawi, kini Pengadilan Agama Sintang bersiap kembali melaksanakan Sidang terpadu di tahun 2018. Rapat pun di gelar untuk mematangkan kesiapan mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sintang, Rukayah, S.Ag yang di hadiri oleh seluruh hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan admin SIPP.
Dalam kata sambutannya Rukayah, S.Ag menyatakan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penunjukan Tim Pelayanan Terpadu Sidang Keliling sebagai tertib administrasi dan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Lebih lanjut Rukayah, S.Ag menyatakan Tim yang telah di bentuk akan melakukan penentuan dan menyeleksi dokumen yang harus dilengkapi penerima manfaat pelayanan terpadu untuk memperoleh layanan terpadu sesuai dengan ketetuan yang berlaku. Rukayah, S.Ag juga memperingatkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan proses seleksi dokumen agar jangan sampai terjadi melakukan pengesahan sebuah perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Rencana kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling yang akan dilaksanakan merupakan hasil kerjasama kembali Pengadilan Agama Sintang dengan Lembaga Koordinasi Kesejateraan Sosial (LKKS) KEMENAG kab. Melawi dan DISDUKCAPIL Kab. Melawi. Kegiatan Sidang terpadu rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 07 September 2018 di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi yang terletak di jalan Propinsi Kota Baru Nanga Pinoh. (Jamil)