logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA  Singaraja Raih Peringkat Terbaik dalam Implementasi SIADPA PLUS

Lampiran Surat Pengadilan Tinggi Agama Mataram tertanggal 18 April 2013, Nomor: W22-A/647/HM.02.3/IV/2013.

Singaraja |  www.pa-singaraja.go.id.

Warga Pengadilan Agama Singaraja saat ini patut berbangga dan bersyukur atas prestasi yang diperoleh terkait implementasi SIADPA (Sistem Informasi Administrasi Perkara Pengadilan Agama) Plus yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tugas administrasi Peradilan Agama.

Hal ini tidak terlepas dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram per 16 April 2013. Hasil penilaian tersebut sebagaimana tertera dalam surat yang dikirimkan Pengadilan Tinggi Agama Mataram tertanggal 18 April 2013 Nomor: W22-A/647/HM.02.3/IV/2013 perihal Pengadilan Agama Yang Terbaik Implementasi SIADPA Plus per April Tahun 2013 yang ditujukan kepada Ketua pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram.

Dalam lampiran surat tersebut, Satker Pengadilan Agama Singaraja menduduki rangking pertama dari 17 Satker yang ada di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram.

 

Rekapitulasi hasil penilaian kinerja SIADPA Plus Pengadilan Agama Se Wilayah PTA Mataram  yang mendasarkan pada hasil rekapitulasi data yang termuat di infoperkara.badilag.net tersebut ditekankan pada Upload LIPA, Margin Error Kinerja SIADPA, Kesalahan Validasi data register, kesalahan validasi data sidang, kesalahan validasi data akta cerai.

Berdasarkan hasil penilaian yang dirilis oleh PTA Mataram tersebut, nilai Pengadilan Agama Singaraja terkait Upload LIPA adalah 100%, Margin Error Kinerja SIADPA 0,00%, Kesalahan Validasi Data register 0,00%, Kesalahan Validasi Data Sidang 0,00%, Kesalahan Validasi Data Akta Cerai 0,00%. Adapun total prosentase kesalahan validasi data adalah 0,00%.

Dari 17 Satker yang berada di wilayah PTA Mataram, 5 (lima) penghargaan terbaik berturut-turut diberikan kepada: Rangking I: Pengadilan Agama Singaraja dengan total prosentase kesalahan validasi data 0,00%. Rangking II: Pengadilan Agama Denpasar dengan total prosentase kesalahan validasi data 0,06%. Rangking III: Pengadilan Agama Klungkung dan Pengadilan Agama Gianyar dengan total prosentase kesalahan data validasi 2,67%. Rangking IV: Pengadilan Agama Badung dengan total prosentase kesalahan validasi data 6,31%. Rangking V: Pengadilan Agama Karang Asem dengan total prosentase kesalahan validasi data 9,91%. Kelima satker terbaik tersebut semuanya ada di wilayah provinsi Bali. Namun dari 17 Satker itu yang menduduki peringkat paling buncit juga berada di wilayah provinsi Bali, yaitu Pengadilan Agama Bangli dengan total kesalahan validasi data 80,00%.

Bagi Pengadilan Agama yang masuk 5 (lima) terbaik dalam implementasi SIADPA Plus tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih dengan harapan dapat mempertahankan serta meningkatkan prestasinya.

Atas Penghargaan yang diterima Pengadilan Agama Singaraja, Ketua Pengadilan Agama Singaraja Drs. Nur Chozin, SH., M.Hum. menyampaikan ucapan syukur alhamdulillah dan berterima kasih kepada seluruh warga Pengadilan Agama Singaraja atas kerja kerasnya dalam membangun SIADPA Plus PA Singaraja dimana hasil nyatanya dapat dirasakan saat ini. Beliau juga menekankan agar kinerja dan implementasi SIADPA Plus terus ditingkatkan.

Ditemui ditempat terpisah, Koordinator SIADPA Plus Pengadilan Agama Singaraja, Jamadi, Lc., MEI yang juga seorang hakim yang merupakan putra Jateng dan pernah mengenyam pendidikan di Mesir mengatakan: “Alhamdulillah, semua ini berkat kerja keras seluruh warga pengadilan Agama Singaraja, kami selaku tim teknis yang menyediakan wadah tentu tiada artinya bila wadah tersebut tidak diisi oleh seluruh pegawai yang terkait.

Oleh karenanya kami sangat mengapresiasi kerja keras teman-teman semua dan berterima kasih kepada pimpinan atas dukungannya yang begitu luar biasa.

Semoga ini menjadi awal bagi kita untuk menjadi lebih baik ke depannya. Amin”. Pernyataan senada diungkapkan oleh Staff SIADPA Plus, Ahmad Basirudin, SH. Yang juga seorang Panitera Pengganti yang mengharap semua lini yang bersentuhan dengan SIADPA Plus agar terus meningkatkan tanggungjawab dan kinerjanya sebagai upaya meningkatkan dan mempertahankan prestasi yang diraih.

TIM IT Pengadilan Agama Singaraja yang juga di dalamnya mengelola SIADPA Plus, Website dan Simpeg di bentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Singaraja Nomor W22-A6/728/HM.02.3/X/2012 tertanggal 15 Oktober 2012 (W22-A6/909/HM.02.3/XII/2012 tertanggal 5 Desember 2012) yang kemudian dicabut dan diperbaharui dengan SK KPA Singaraja Nomor W22-A6/161/HM.02.3/II/2013 tentang Susunan Tim Teknologi Informasi Pengadilan Agama Singaraja tertanggal 7 Pebruari 2013.

(Team IT/LM.Sgr)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice