PA Simalungun Laksanakan Sita Jaminan Atas Perkara Gugatan Harta Bersama
Simalungun | PA Simalungun
Pengadilan Agama Simalungun melaksanakan sita atas perkara gugatan harta bersama Nomor Perkara 172/Pdt.G/2018/PA.Sim. Pelaksanaan Sita Marital (Marital Beslag) tersebut berdasarkan petusan sela Majelis Hakim Pengadilan Agama Simalungun tanggal 16 Mei 2018, untuk melaksanakan Sita Jaminan atas 23 objek sengketa yang terletak di Nagori Dolok Parmonangan, Kec. Bandar Huluan, Kab Simalungun. Objek sengketa meliputi benda tidak bergerak (tanah) sebanyak 19 objek dan 4 benda bergerak (mobil).
Senin (23/7), pada pukul 10.00 WIB rombongan Pengadilan Agama Simalungun tiba dilokasi yang menjadi sengketa. Rombongan tersebut terdiri dari Jurusita Ansor, S.H, didampingi M. Iqbal Afandi, Supriono, S.H (Saksi) serta dibantu dua orang staf PA Simalungun. Rombongan diterima oleh aparat Desa dikantor Pangulu Nagori Dolok Parmonangan, Kec. Bandar Huluan, Kab Simalungun dan bertemu dengan para pihak atau kuasanya serta Polisi yang mengawal pelaksanaan sita jaminan.
Pelaksanaan sita sendiri berakhir tepat pukul 14:00 WIB serta berjalan lancar sesuai dengan rencana dengan harapan dapat membantu serta memberikan jaminan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.