logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Selong Putuskan Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah

gugatansederhana

Hakim PA Selong sedang membacakan putusan perkara gugatan sederhana ekonomi syariah

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Salah satu perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama (PA) adalah ekonomi syariah. Hal itu dinyatakan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Perkara ekonomi syariah menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menjelaskan gugatan sederhana adalah gugatan yang nilai obyek sengketanya paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

PA Selong menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan sederhana ekonomi syariah, Selasa (13/8/2019). Perkara itu terdaftar di Kepaniteraan PA Selong dalam register perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PA.Sel, antara bank pembiayaan rakyat syariah sebagai penggugat melawan nasabahnya sebagai tergugat.

Penggugat mendalilkan bahwa pihaknya telah mengucurkan fasilitas pembiayaan kepada tergugat yang digunakan untuk penanaman tembakau di sawah, namun dalam perjalanan waktu tergugat tidak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati atau cidera janji.

Oleh karena itu, bank menuntut agar PA Selong menyatakan sah perjanjian pembiayaan yang dibuat dan ditandatangani oleh penggugat dan tergugat, menyatakan tergugat cidera janji, menghukum tergugat untuk membayar seluruh sisa kewajibannya, menghukum tergugat untuk mengosongkan obyek jaminan pembiayaan berupa sawah seluas 1.835 M2 dan kemudian memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan.

Hakim tunggal yang ditunjuk Ketua PA Selong untuk menangani perkara tersebut adalah H. Fahrurrozi, SHI., MH. Kepadanya diberikan waktu paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015.

Sebelum batas akhir, pria yang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan ekonomi syariah di Universitas Imam Muhammad Ibnu Saud Riyadh Arab Saudi itu menyelesaikan pekerjaannya.

Tidak semua tuntutan penggugat dapat dikabulkan. Misalnya tentang penghitungan margin keuntungan yang harus dibayarkan tergugat.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka tuntutan penggugat agar tergugat membayar margin keuntungan, dapat dikabulkan sebagian dengan menentukan bahwa margin keuntungan yang harus dibayar tergugat adalah margin keuntungan sejak tergugat melalaikan kewajibannya sampai dengan perjanjian jatuh tempo,” kata Fahrurrozi saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.

Karena itu, lanjutnya, petitum angka 4 gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian dan ditolak selebihnya.

”Demikian putusan ini sudah dibacakan. Silakan diambil salinan putusan lengkapnya! Jika ada yang tidak puas dengan isi putusan, ada waktu 7 hari untuk mengajukan keberatan. Nanti perkara akan diperiksa kembali oleh Majelis Hakim yang terdiri beberapa hakim,” ucap Hakim asal Pati Jawa Tengah itu mengakhiri pembacaan putusan. (flambu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice