PA Selatpanjang Lakukan Kerjasama dengan Pemda Meranti Terkait Posbakum
(Untuk melihat gambar lebih jelas, dapat mengklik gambar tersebut)
Selatpanjang | www.pa-selatpanjang.go.id
Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Drs. Nusirwan, S.H.,M.H., dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Melakukan penandatanganan memory of understanding (MOU) di kantor Pengadilan Agama Selatpanjang.
Mengenai anggaran untuk pemberian bantuan hukum tersebut terdapat dalam DIPA bagian Hukum Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2018.
Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Drs. Nusirwan, S.H., M.H. berharap dengan adanya bantuan hukum di Pengadilan Agama Selatpanjang ini, dapat bermanfaat serta memberikan kemudahan dan dapat membuka akses yang luas kepada masyarakat awam untuk memperoleh bantuan hukum.
(Untuk melihat gambar lebih jelas, dapat mengklik gambar tersebut)
Pos Bantuan Hukum ini sendiri dibentuk untuk memberikan bantuan hukum berupa Pelayanan Pembuatan Surat gugatan atau permohonan kepada masyarakat yang awam dalam bidang hukum.
Semoga Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di Pengadilan Agama Selatpanjang ini dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum dan diharapkan bantuan hukum ini bermanfaat bagi para pencari keadilan di Kabupaten Kepulauan Meranti. (EW10)