logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sekayu Tetapkan Agent of Change Pembangunan Zona Integritas

Sekayu | pa-sekayu.go.id

Kamis tanggal 28 Maret 2019 Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Saifullah Anshari, S.Ag., M.Ag. telah menandatangani Surat Keputusan tentang Penetapan Agen Perubahan (Agent of Change) Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Pengadilan Agama Sekayu Tahun 2019.

Adapun nama-nama yang dipilih dan ditunjuk sebagai Agen Perubahan (Agent of Change) sebagai berikut: Muhamad Choirudin, S.H.I. (Hakim), Miftahul Jannah, S.H. (Panitera Pengganti) dan Azuardi Rizal, S.S.I. (Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan) serta Mirwazi Okhrianto (Honorer) pada Pengadilan Agama Sekayu.

Agen Perubahan (Agent of Change) menurut Wakil Ketua, Suryadi, S.Ag., S.H., M.H. bahwa individu atau seseorang yang bertugas mempengaruhi target/sasaran perubahan agar mereka mengambil keputusan sesuai dengan arah yang dikehendakinya. Agen Perubahan (Agent of Change) menghubungkan antara sumber perubahan (Inovasi, Kebijakan Publik dan lain sebagainya) dengan sistem masyarakat yang menjadi target perubahan.

Oleh karena itu tugas Agen Perubahan (Agent of Change) yaitu: membuat Program Kerja, inovasi, dan perubahan dari salah satu 8 pelaksanaan Reformasi Birokrasi, melaksanakan sosialisasi, melaksanakan pengumpulan umpan balik, menjadi penghubung antara Tim Reformasi Birokrasi dan pegawai Pengadilan Agama Sekayu serta menjadi panutan (role model) bagi pegawai dan tenaga honorer.

Agen Perubahan (Agent of Change) pada Pengadilan Agama Sekayu juga memiliki peran sebagai berikut: (1) sebagai Katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Agama Sekayu masing-masing tentang pentingnya perubahan Pengadilan Agama Sekayu menuju ke arah yang lebih baik, (2) sebagai Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan Pengadilan Agama Sekayu menuju kearah yang lebih baik, (3) sebagai Pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di Pengadilan Agama Sekayu yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan Pengadilan Agama Sekayu menuju Pengadilan Agama Sekayu yang lebih baik, (4) sebagai Mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam penerapan Zona Integritas/Reformasi Birokrasi menuju WBK dan WBBM dilingkungan Pengadilan Agama Sekayu terkait dalam proses perubahan, (5) sebagai Penghubung yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai di Pengadilan Agama Sekayu dengan para pengambil keputusan dan (6) sebagai Teladan (Role Model) yang bertugas sebagai individu yang dapat dijadikan contoh dalam berprestasi, bertingkahlaku, berpikir, dalam pola yang lebih maju.

Oleh karena itu menurut Panitera, Yuli Suryadi, S.H., M.M., kunci keberhasilan Agen Perubahan (Agent of Change) dalam melakukan perubahan sikap dan perilaku komunitas sosial, target perubahan bergantung pada seberapa jauh upaya Agen Perubahan melakukan pendekatan pada komunitas target perubahan, seperti Ethos Kerja Agen Perubahan (Change Agent Effort), Orientasi Komunitas Sosial Target Perubahan (Client Orientation), Kompatibelitas Inovasi dengan Kebutuhan Komunitas Sosial Target Inovasi/Kebijakan Publik (Compatibility with Client’s Needs) dan Rasa Empathy (Change Agent Empathy).

Besar harapan kita ini kepada hakim dan pegawai serta tenaga honorer yang telah dipilih dan ditunjuk sebagai Agen Perubahan (Agent of Change) dan ini akan menjadi tolak ukur terpenting demi kemajuan Pengadilan Agama Sekayu, hal ini sesuai dengan kata-kata bijak Bapak Pendidikan kita Ki Hajar Dewantara Ing ngarsa sung tuladha (di depan memberikan teladan) Ing madya mbangun karsa (di tengah membangun tujuan dan cita-cita anak didik) dan Tut wuri handayani (di belakang memberikan dorongan).

Dengan penunjukan agen perubahan (Agent of Change) ini menurut Sekretaris, Sudarman, S,.Ag., M.H, maka segala bentuk aspirasi antara pegawai/honorer dan pimpinan dapat terwujud dalam rangka penerapan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dilingkungan Pengadilan Agama Sekayu, sehingga tujuan pembangunan dan kesejahteraan SDM dapat tercapai baik dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Semoga PA Sekayu bisa. (Humas PA Sekayu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice