logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sekayu Rakor Hasil Inspeksi Ditjen Badilag MA

Sekayu | pa-sekayu.go.id

Padatnya kegiatan dan evaluasi kinerja yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Sekayu membuat jadwal kegiatan untuk melakukan sosialisasi surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, perihal hasil inspeksi mendadak, harus mundur beberapa hari.

Namun, sosialisasi itu sangat penting untuk segera dilaksanakan, mengingat surat Dirjen Badilag Nomor 0618/DJA/PS.00/II/2019 ini merupakan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama ke salah satu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan beberapa Pengadilan Agama (PA) pada tanggal 15 Februari 2019, dalam rangka evaluasi pelaksanaan program prioritas BADILAG, dan dinilai sangat urgensi sekali.

Berdasarkan hasil inspeksi tersebut, sebanyak sebelas poin temuan terangkum dalam surat tersebut, dan menjadi instruksi Dirjen yang harus diperhatikan oleh setiap pimpinan Pengadilan Agama, agar hal-hal tersebut tidak menjadi temuan serupa di satuan kerja Pengadilan Agama lainnya, ketika dilakukan inspeksi atau pembinaan dan pengawasan juga nantinya.

Urgensi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengandung arti keharusan yang mendesak, atau dalam artian hal sangat penting. Lantas, untuk menyikapi hal tersebut Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Saifullah Anshari, S.Ag., M.Ag., meminta untuk segera dilakukan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran yang ada dibawahnya pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019, pukul 08.15 WIB.

Keinginan itu pun direspon cepat dengan digulirkannya undangan pelaksanaan rakor dalam group intern PA Sekayu melalui media WhatshApp. Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural, serta Honorer di lingkungan PA Sekayu, diminta untuk mengikuti kegiatan dimaksud, tanpa terkecuali.

Saat membuka rakor tersebut, Ketua PA Sekayu diawal mengatakan, meskipun surat Dirjen Badilag ini telah disampaikan melalui website, secara organisasi, pimpinan juga mesti mensosialisasikannya kebawah. “Jadi harap dimaklumi, hari ini rakor lagi setelah minggu kemarin sudah rakor, karena ini sifatnya penting,” katanya.

Sempat memastikan, sebelum melanjutkan rakor, Ketua PA Sekayu menanyakan kehadiran seluruh peserta di ruang acara. “saya berharap semua pegawai hadir di ruangan ini sebelum kegiatan ini dilanjutkan, dan saya minta kita semua memperhatikan apa yang disampaikan nantinya, sebagai bahan pembelajaran bagi kita semua untuk menjadi lebih baik,” kata Ketua PA Sekayu.

Melihat pernyataannya tersebut, sepertinya beliau tidak menginginkan seorang pun jajarannya, tidak mengetahui informasi yang akan disampaikan nanti, terutama menyangkut temuan temuan hasil pembinaan dan pengawasan Ditjen Badilag tersebut.

Lebih jauh, kegiatan rakor difokuskan secara mendalam membahas hasil temuan dirjen itu dan hubungannya dengan implementasinya di Pengadilan Agama Sekayu. Dalam pembahasan itu ditemukan beberapa penekanan yang harus dilakukan di PA Sekayu. Pertama, seluruh jajaran PA Sekayu harus mengetahui dan memahami kebijakan yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama terutama yang berkaitan dengan peningkatan reformasi birokrasi di Mahkamah Agung, dengan cara melakukan pemetaan terhadap kebijakan dirjen tersebut.

Kedua, implementasi 5R (ringkas, rapih, resik, rawat dan rajin) dan 3S (senyum, salam dan sapa) harus benar-benar diperhatikan dan selalu dievaluasi kekurangannya, dengan cara melaksanakan pembinaan, bimbingan dan motivasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public.

Ketiga, mengontrol kepatuhan user dalam menginput perkara, dan akan diadakan Diklat Di Tempat Kerja untuk pemahaman yang lebih mendalam. Keempat, mendorong dan memotovasi hakim dan panitera pengganti untuk menjaga konsistensi one day minut. Kelima, menegaskan kepada seluruh jajaran terkait untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Keenam, Implementasi APM harus benar-benar terlaksana secara efektif. Ketujuh, melakukan pengawasan dan pembinaan pegawai terhadap aturan disiplin kerja dan sebagainya. Kedelapan, Implementasi PTSP harus terus dievaluasi dan dikembangkan demi kenyamanan masyarakat pencari keadilan. Kesembilan, mendorong secara kontinu pelaksanaan e-court dan Zona Integritas. Dan terakhir, kesepuluh, segera membuat dan melakukan cheklis kelengkapan dokumen upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan kembali sebelum dikirim.

| Humas Pengadilan Agama Sekayu

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice