logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sanggau Tandatangai MoU tenatng Implementasi e-Court dengan Mitra Bank Mahkamah Agung

Sanggau | PA Sanggau

Bertempat di Kantor Pengadilan Agama Sanggau Senin 17 September 2018 telah dilaksanakan MoU atau memorandum of understanding dengan salah satu Mitra Bank Mahkamah Agung RI untuk Panjar biaya perkara dan dengan tujuan memberikan pelayanan Prima terhadap masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Sanggau, serta tentang penyediaan dan pemanfaatan layanan Jasa perbankan, salah satunya Mengenai dukungan BRI terhadap program e-payment dalam e-court MA, yaitu dengan sistem BRI Virtual Account untuk mempemudah biaya panjar perkara secara online. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Sanggau tersebut mulai pukul 09:00 WIB.

Ketua Pengadilan Agama Sanggau M. Toyeb, S.Ag,.M.H. dalam Sambutannya berterimakasih atas terlaksananya kerjasama ini guna memberikan pelayanan Prima terhadap masyarakat pencari keadilan, masyarakat tidak lagi direpotkan dengan prosedur pendaftaran perkara yang harus bolak-balik ke Bank dan Pengadilan Agama Sanggau karena jarak yang lumayan jauh. Dengan Pelayan ini maka diharapkan sangat membantu Masyarakat.

Kerjasama tersebut di Latar belakangi oleh Implementasi E-court yaitu Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Dan Kesepakatan Bersama antara MA & BRI Nomor 2/NK/MA/VII/2018 dan Nomor B.506-DIR/INS/04/2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan.

Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari BRI Cabang Sanggau Bapak Faiz Syarifudin selaku Manager Pemasaran didampingi oleh Lora Oktavia (RM Dana) dan Tri Pujiastuti (RM Briguna). Dalam kesempatan tersebut Faiz Syarifudin memaparkan implementasi e-court khususnya mengenai e-payment meliputi mekanisme pembayaran panjar biaya perkara secara online yang menggunakan virtual account, yang dapat dilakukan pembayarannya dengan berbagai metode seperti internet banking, BRI mobile, ATM, EDC atau agen BRI Link terdekat. Untuk tata cara dengan menggunakan EDC sendiri pada saat itu langsung dsimulasikan yang praktekkan oleh Safni Eriza, A.Md. selaku Kasir dan Hamdani, S.Ag., S.Pd. selaku Panitera Muda Gugatan. Sehingga baik pembayaran perkara dengan sidang elektonik maupun non-elektronik kedepannya dapat dilakukan tanpa perlu menyetor langsung ke kantor BRI terdekat, tapi cukup dengan EDC maupun agent BRI Link.

e-Court merupakan salah satu program unggulan Mahkamah Agung, E-Court adalah Aplikasi Pengadilan Elektronik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan pelayanan terhadap pencari keadilan yang akan diimplementasikan di seluruh satuan kerja (satker) Pengadilan, terdiri dari 4 (empat) program :

e-filing : pendaftaran perkara online

e-payment : pembayaran biaya panjar perkara secara online

e-notification : notifikasi secara online

e-summons : pemanggilan elektronik.

Kegiatan diakhiri dengan praktek langsung transaksi dengan menggunakan mesin EDC. (Tiwi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice