logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sanggau Kembali Laksanakan Sidang Keliling di Kabupaten Sekadau

Sanggau | PA Sanggau

Kamis (08/03/2018), Pengadilan Agama Sanggau kembali melaksanakan sidang keliling di Kabupaten Sekadau, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sanggau M. Toyeb, S.Ag., M.H., dan tim sidang keliling yang lain harus menempuh kurang lebih 1 (satu) jam perjalanan darat untuk sampai di Kabupaten Sekadau. Sidang di luar gedung pengadilan atau yang lebih dikenal dengan sidang keliling merupakan salah satu kewajiban setiap Pengadilan Agama sesuai dengan Perma Nomor 01 Tahun 2014. Dan program seperti ini sangat membantu masyarakat yang ada di Kabupaten Sekadau.

Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sanggau meliputi 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau, dengan program sidang di luar gedung pengadilan (baca: sidang keliling), sangat meringankan para pencari keadilan dalam aspek biaya, waktu tempuh dan berbagai kemudahan lainnya.

Majelis hakim yang ditugaskan untuk memimpin persidangan di Kabupaten Sekadau terdiri dari : M. Toyeb, S.Ag., M.H., (Ketua Majelis), Hasyim Alkadrie, S.Ag., M.H. (Hakim Anggota), Ahmad Mohtar, S.H.I (Hakim Anggota) dibantu oleh Ismail Azwardi sebagai Panitera Pengganti, Rakiman, S.H.I., S.H., sebagai petugas administrasi dan Slamet Supriyadi, S.H.I., selaku Jurusita yang ditugaskan untuk menjaga proses persidangan sekaligus untuk menerima pendaftran perkara.

Pengadilan Agama Sanggau menggunakan sidang di luar gedung pengadilan sebagai media sosialisasi tentang produk-produk hukum serta kewenangan Pengadilan Agama dan informasi tentang tata cara mengajukan perkara. Informasi yang dilakukan secara berkala lewat bantuan media internet dan pengumuman lewat papan pengumuman di lokasi sidang di luar gedung dapat memberikan meningkatkan wawasan masyarakat tentang aturan-aturan dalam proses mengajukan perkara, pendidikan hukum dan sosialisasi produk-produk hukum sudah menjadi “concern” pimpinan yang ada di Pengadilan Agama Sanggau, upaya agar masyarakat “melek hukum” menjadi tanggung jawab semua pihak, dan salah satunya itu menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung dan satuan kerja yang ada di bawahnya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sanggau M. Toyeb, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Sanggau akan terus berupaya untuk memberikan akses yang mudah dan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan, salah satu kemudahan yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Sekadau.(red/15)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice