PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung Ke 8 di Desa Patai
Sampit| www.pa-sampit.go.id
Berdasarkan Surat Keputusan Plh. Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor: W16-A3/1158/HK.05/IX/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Sampit di Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur serta Surat Tugas dari Plh. Wakil Ketua PA Sampit Nomor: W16-A3/1162/HK.05/IX/2018 tanggal 18 September 2018, pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 kembali Pengadilan Agama Sampit melaksanakan Sidang Di Luar Gedung dengan tim yang berjumlah 5 orang bertempat di Kantor Kepala Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur.
Majelis Hakim yang berangkat kali ini adalah Majelis C3 terdiri dari Riduan, S.Ag. selaku Ketua Majelis dengan anggota Suwarlan, S.H. dan Miftahul Arwani, S.H.I., Panitera Pengganti Dwi Purwatiningsih, S.H., ditambah 1 orang Petugas Administrasi Apriansyah, S.H.
Sidang di luar gedung kali ini merupakan sidang yang ke 8 pada Tahun 2018 yang sudah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sampit. Tim tiba di Kantor Kades Patai pada pukul 09.00 disambut langsung oleh Kepala Desa Patai Supardi beserta jajarannya dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cempaga Suriansyah HZ, S.Ag. serta para masyarakat pencari keadilan.
Sebelum pelaksanaan proses persidangan dimulai terlebih dahulu dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Itsbat Nikah yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Riduan, S.Ag., selanjutnya pada pukul 12.00 WIB proses persidangan dimulai.
Pada sidang kali ini ada 10 perkara Itsbat Nikah yang ditangani oleh Majelis Hakim Nomor 0133/Pdt.P/2018/PA.Spt. s.d Nomor 0142/Pdt.P/2018/PA.Spt. Dari 10 perkara tersebut, 8 perkara dapat diputus kabul, digugurkan 1 perkara Nomor 0137/Pdt.P/2018/PA.Spt. dan ditolak 1 perkara Nomor 0134/Pdt.P/2018/PA.Spt. (Tim redaksi PA Sampit)