PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung ke 4 Di Kasongan-Kab. Katingan
Sampit| www.pa-sampit.go.id
Berdasarkan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor: W16-A3/547/HK.055/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Sampit di Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan serta Surat Tugas dari Wakil Ketua PA Sampit Nomor: W16-A3/591/HK.05/VII/2018 tanggal 11 April 2018 dan Surat Tugas dari Plh. Panitera PA Sampit Nomor: W16-A3/592/HK.05/IV/2018 tanggal 11 April 2018, sebanyak 8 orang tim melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung tersebut yang dilaksanakan pada hari Kamis, 12 April 2018 bertempat seperti biasanya di KUA Katingan Hilir Kabupaten Katingan.
Majelis Hakim yang berangkat kali ini adalah Majelis C2 terdiri dari Abdul Rahman, S.Ag. selaku Ketua Majelis dengan anggota Riduan, S.Ag. dan Miftahul Arwani, S.H.I., Hakim Mediator Mursidah, S.Ag. serta didampingi 2 orang Panitera Pengganti Hj. Norhayatimah, S.H., dan Dwi Purwatiningsih, S.H., 2 orang Petugas Administrasi Arie Widya Sari, S.H. dan Sigit Purnomo, S.Kom.
Sidang di luar gedung kali ini merupakan sidang yang ke 4 pada Tahun 2018, Tim tiba di KUA Katingan Hilir pada pukul 10.00 disambut langsung oleh oleh Kepala KUA Kecamatan Katingan Hilir H. Rusdiannor, S.Ag beserta jajarannya dan kemudian langsung melaksanakan tugas memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat Katingan Hilir yang mendaftarkan perkaranya.
Ada 17 perkara yang ditangani Majelis Hakim, terdiri dari 12 perkara permohonan dan 5 perkara gugatan. Permohonan terdiri dari 11 permohonan itsbat nikah dan 1 permohonan perubahan biodata buku nikah, sedangkan untuk gugatan terdiri dari 5 gugatan perceraian.
Dari 11 permohonan, 9 kasus dikabulkan dan 2 kasus ditolak oleh Majelis Hakim. Sedangkan untuk kasus gugatan, selesai pada hari itu juga dengan putusan dikabulkan. Sedangkan untuk proses mediasi tidak ada. (Tim redaksi PA Sampit)