logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Posbakum

Sampit | www.pa-sampit. go.id

Pada hari Rabu 25/04/2018 pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Sampit dilaksanakan Rapat evaluasi terhadap kinerja dan pelaksanaan Posbakum Tahun 2018 di Pengadilan Agama Sampit, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Norhadi, S.H.I., didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Sampit Frilsyasi, S.H.I., Sekretaris Isnaniyah, S.Ag., dan Suwondo, S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dihadiri oleh seluruh anggota Posbakum dari PKBH STIH Habaring Hurung Sampit.

Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan Mou Pengadilan Agama Sampit dan Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum STIH Habaring Hurung Sampit bahwa pengawasan dan evaluasi terhadap proses bantuan hukum di Posbakum secara berkala minimal 3 bulan sekali.

Dalam pengarahannya Wakil Ketua menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini merupakan amanah dari Perma 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Beberapa hal penting yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit, diantaranya mengingatkan kembali tugas Posbakum, bekerjalah sesuai dengan dengan tugasnya yaitu pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan secara cuma-Cuma, karena untuk itu sudah dianggarkan dalam DIPA 04 Pengadilan Agama Sampit Tahun Anggaran 2018. Ini berarti bahwa petugas Posbakum tidak boleh memungut biaya kepada masyarakat pencari keadilan yang meminta layanan jasa Posbakum.

Panitera Pengadilan Agama Sampit Frilsyasi, S.H.I. juga menyampaikan arahannya antara lain menyangkut pembuatan surat gugatan, yaitu alamat para pihak yang berperkara terkadang tidak jelas dan tidak sesuai dengan KTP yang bersangkutan, untuk itu agar lebih berhati-hati lagi dalam pencantuman alamat tersebut, karena akan mempersulit dalam proses persidangan.  

Sekretaris Pengadilan Agama Sampit Isnaniyah, S.Ag. juga mengingatkan agar dalam penyampaian laporan Posbakum jangan terlambat setiap bulannya, sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) yaitu dibuat paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

Dalam rapat evaluasi ini semua anggota diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapat untuk menunjang pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan.

Selanjutnya, Ketua PKBH STIH Habaring Hurung Bambang Edi Priyanto, S.H., M.H. dari Posbakum menyampaikan bahwa pelaksanaan evaluasi ini dijadikan sebagai pembelajaran bagi pihak kami, sehingga kedepan harapnya kinerja Posbakum menjadi lebih baik lagi dan mengucapkan terimakasih karena masih diberi kepercayaan untuk membantu memberikan pelayanan publik di Pengadilan Agama Sampit ini, dan semoga kerja sama ini terus terjalin dengan baik. (Tim Redaksi PA Sampit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice