logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sambas Gelar Rapat Pembinaan Akhir Maret

Sambas | pa-sambas.go.id

Secara rutin, Pengadilan Agama Sambas menggelar rapat pembinan tiap bulannya. Untuk kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari selasa (26/3/2013) yang bertempat di aula Pengadilan Agama Sambas dan diikuti oleh para hakim, pegawai, dan honorer.

Setelah dipersilakan oleh moderator yang juga Panitera/Sekretaris PA Sambas Junaedi, SH., Ketua PA Sambas memberikan waktu kepada Wakil Ketua, Drs. Musthofa Kamal, M.H., untuk menyampaikan pembinaan terlebih dahulu. “mulai dari sekarang, porsi pembinaan lebih banyak disampaikan oleh Pak Wakil”, kata ketua PA Sambas menegaskan.

Pak Wakil, demikian ia akrab disapa, menekankan tentang banyak hal, baik bidang kesekretariatan maupun kepaniteraan. Di bidang kesekretariatan, ia menyoroti berbagai hal diantaranya tentang pengisian SIMPEG yang terdiri dari 10 item, rencana optimalisasi ruang perpustakaan agar lebih kondusif dengan memisahkan ruang Juru Sita/Juru Sita Pengganti yang dulunya berada dalam satu ruangan dengan perpustakaan, kemudian perlunya inventarisasi barang-barang rusak untuk segera diusulkan penghapusan, begitu pula administrasi surat-menyurat supaya lebih ditertibkan sebagaimana mekanisme yang semestinya. Di samping itu, Pak Wakil juga menekankan akan pentingnya kedisiplinan kepada seluruh hakim, pegawai, maupun honorer.

Sedangkan di bidang kepaniteraan, dirinya menekankan mengenai optimalisasi penggunaan SIADPA kepada seluruh pengguna agar semua kinerja yang telah dilakukan terekam dan ada datanya. Kemudian, kepada meja I sebagai penerima perkara ditekankan agar lebih teliti dan hati-hati menjalankan tugasnya dalam menerima pendaftaran perkara baik itu dari pengacara maupun masyarakat biasa sebagai prinsipal.

Selanjutnya, tak luput dari perhatian Pak Wakil adalah skema/alur administrasi penerimaan perkara yang telah terpampang di dalam gedung PA Sambas juga sudah semestinya diperbaharui, karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang yang mengharuskan pihak berperkara membayar panjar biaya perkara ke Bank. “jangan sampai nanti timbul kesalahpahaman atau keluhan dari masyarakat yang mengajukan perkara karena alur yang ada tidak sesuai dengan kenyataannya”, tegasnya.

Sedangkan kepada Juru Sita/Juru Sita Pengganti ditegaskan pula oleh Pak Wakil agar selalu bersungguh-sungguh dan lebih teliti lagi dalam menjalankan tugas, baik menyampaikan panggilan maupun pemberitahuan kepada para pihak, agar mereka tidak dirugikan. “jika panggilan maupun pemberitahuan isi putusan kepada para pihak berlarut-larut dalam pelaksanaannya, hal itu akan merugikan mereka”, tandasnya.

Sementara itu, senada dengan Pak Wakil, Ketua PA Sambas Drs. Muhammad Dihyah Wahid, tak bosan-bosannya juga menekankan mengenai optimalisasi penggunaan SIADPA kepada seluruh pengguna. Dirinya juga mengapresiasi kinerja Tim IT dan Tim SIADPA, sekaligus mengingatkan supaya dapat lebih meningkatkan kinerjanya supaya lebih baik lagi di masa yang akan datang.  (aziz)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice