logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Rantauprapat Gelar Diskusi Hukum Sesi II

Rantauprapat | PA Rantauprapat

Pengadilan Agama Rantauprapat mengadakan diskusi hukum kembali pada hari Jum’at 22 Februari 2019. Peserta diskusi tersebut diantaranya adalah Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Pejabat struktural dan fungsional serta honorrer  Pengadilan Agama Rantauprapat.

Dalam sesi diskusi yang diadakan secara rutin setiap satu bulan sekali ini yang bertugas sebagai pemateri adalah Bapak Drs. Jakfaroni, S.H selaku Hakim Pengadilan Agama Rantauprapat, dengan mengangkat tema “Pemanggilan Pihak- pihak”.

Dalam diskusi tersebut pemateri memulai dengan menjelaskan bahwa suatu lembaga peradilan untuk dapat menjadi lembaga peradilan yang sesungguhnya (court of law), sesuai dengan kedudukan yang telah diberikan undang-undang, pengadilan harus melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepadanya secara baik dan benar. Pelaksanaan tugas yang baik dan benar hanya dapat diupayakan dengan mempedomani hukum acara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Salah satu tugas peradilan yang pelaksanaannya tunduk kepada aturan hukum acara adalah panggilan.Pelaksanaan panggilan secara baik dan benar akan mendukung terlaksananya proses pemeriksaan perkara secara baik dan benar pula, sebaliknya jika pelaksanaan panggilan tidak sesuai dengan aturan hukum acara yang berlaku, maka akan berakibat negative terhadap proses pemeriksaan perkara.

Seperti biasanya diskusi dilengkapi dengan sesi tanya jawab, para peserta diskusi sangat antusias mengikuti diskusi yang berlangsung selama1 jam yang ditutup dengan penutup berupa kesimpulan antara lain:

-Panggilan termasuk bagian dari hukum acara yang harus dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

-Panggilan yang dijalankan tidaksesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku cacat formil

-Agar jurusita/ jurusita pengganti dapat menjalankan panggilan dengan tepat sasaran dan tepat waktu (resmi dan patut) serta sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

dan diakhiri dengan tanggapan berupa kritik dan saran oleh Ketua Pengadilan Agama Rantau Prapat (Drs. H. Bakti Ritonga S.H, MH).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice