logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Pulang Pisau Terima 3 Perkara E Court

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Sebagai Pengadilan Agama baru PA Pulang Pisau tidak ketinggalan ikut berpacu dengan Pengadilan Agama lainnya yang lebih lama dalam memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat termasuk dalam menyukseskan program-program Mahkamah Agung atau Dirjen Badilag.

Seperti E Court misalnya, sebagai pengejawantahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Pengadilan Secara Eletronik dan SK Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung R.I. Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 tanggal 28 Mei 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perma tersebut PA Pulang Pisau hingga saat ini sudah menerima 3 perkara e court. Ketiga perkara tersebut adalah perkara Itsbat Nikah Contentius Nomor 62/Pdt.G/2019/PA.PPs., perkara cerai gugat nomor 64/Pdt.G/2019/PA.PPs. dan nomor 65/Pdt.G/2019/PA.PPs.

Atas masuknya ketiga perkara tersebut KPA Pulang Pisau Sri Roslinda, S. Ag., M.H. sangat mengapresiasi tim E Court PA Pulang Pisau yang sudah bekerja keras melayani pendaftaran e court di PA Pulang Pisau. Diharapkan dengan adanya e court lebih memudahkan masyarakat yang tidak sempat ke pengadilan dan ingin mengajukan perkara secara eletronik melalui pengacara ke Kantor PA Pulang Pisau.

(Mlyd)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice