logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Praya Gelar Sidang Itsbat Nikah Kedua Di Tahun 2018

Sidang Itsbat Nikah sedang berlangsung

Praya | pa-praya.go.id

Dalam mewujutan pengadilan agama yang prima dibutuhkan strategi untuk mewujutkannya  termasuk juga PA Praya menyelengarakan sidang Itsabat Nikah yang kedua kalinya di tahun 2018 sebanyak 110 perkara atau pasangan suami istri di desa Teratak kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah. Setiba dilokasi Rombongan dari PA praya disambut langsung oleh Kepala Desa Teratak dan di hadiri oleh semua warga teratak yang akan di itsbatkan.(6/3/2018)

Sambutan Kepala Desa Teratak

Rasa syukur kepada Allah. SWT beserta para rombongan dari pegawai PA Praya yang menyempatkan diri untuk mengisbatkan warga kami. Sebab hampir 70 persen warga belum mempunyai buku nikah dengan demikian dengan adanya program nikah ini warga teratak menjadi terbantu untuk mewujutkan atau mendapatkan buku nikah.

Sambutan Panitera PA Praya

Desa teratak merupakan salah satu desa yang terpilih mendapatkan bagian untuk diisbatkan dengan demikian warga harus bersyukur sebab itsabat nikah sekarang ini adalah program pemerintah melalui DIPA 2018 PA Praya secara Cuma-Cuma. Jumlah perkara yang kan di istrasbatkan sebenarnya sebanyak 70 akan tetapi inisiatip desa untuk menambah perkara menjadi 110 perkara.

Hikmah dari penyelengaraan itsbat nikah ini adalah setiap perkara akan mendapatkan penetapan langsung kemudian diserahkan ke KUA masing-masing untuk di buatkan buku Nikah atau Akta nikah.

Sambutan KPA Praya

Dalam istbat nikah ini syaratnya harus pasangan suami istri yang pertama apabila diluar syarat itu maka bisa mengajukan sidang di kantor Pengadilan Agama Praya, pada saat ini pasangan suami istri sudah menikah secara agama akan tetapi belum ada bukti atau surat Nikah yang sah dari negara dan juga dengan mempunyai buku nikah bisa di pergunakan dalam banyak hal seperti pasangan suami istri ingin naik haji, pembuatan akata kelahiran anak, pembuatan paspor bagi yang ingik keluar negeri dengan demikian setelah mempunyai buku nikah maka jagalah, perihalalah jagan sampai hilang (tim IT PA Praya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice