logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Praya Gelar Sidang Itsbat Nikah di Desa Sukadana

Panitera Membuka Acara Sidang Keliling Itsbat Nikah

Praya | pa-praya.go.id

Senin, 04 September 2017 PA Praya melaksanakan Sidang Keliling Itsbat Nikah dengan Biaya Mandiri yang dilaksnakan di Kantor Desa Sukadana, sidang keliling Itsbat Nikah kali ini merupakan Sidang yang pertamakali di tahun 2017 dengan biaya mandiri yang dibantu oleh LSM dari Gugah Nurani Indonesia. Yang di hadiri oleh Kepala Desa Sukadana, Ketua Pengadilan Agama Praya di wakili oleh Panitera PA Praya, Semua Majelis Hakim, Tim Sidang Itsbat Nikah, dan semua peserta pasutri yang akan di sidang Itsbatkan.

Dalam sidang Keliling Itsbat Nikah biaya Mandiri merupakan wujut kepedulian Pengadilan Agama Praya untuk Mengitsbatkan masayarakat supaya bisa mendapatkan buku Nikah.

Antusias warga Desa Sukadana untuk Disidang Itsbatkan

Sebelum acara sidang dimulai terlebih dahulu dilakukan pendataan ulang oleh tim dari Pengadilan Agama Praya supaya dalam sidang Itsbat Nikah berjalan dengan tertib dan lancar, Sidang Keliling Itsbat Nikah dengan Biaya Mandiri berjumlah 150 Perkara atau pasangan suami istri, dan 6 (enam ) Ketua Majelis Hakim yang kan menyidang Itsbatkan dan tiap tiap anggota Majelis Hakim dibantu oleh satu Panitera pengganti serta di bantu oleh 8 (delapan orang Jurusita Pengganti) guna untuk mengamankan jalannya persidangan.

Dalam sambutan Kepala Desa sukadana Kecamatan Pujut menerangkan kepada warganya untuk selalu tertib dan rapi dalam persidangan dan juga mejelaskan fungsi dan manfaat apabila mempunyai Buku Nikah atau Akta Nikah, karena masih banyak masayarakat Sukadana belum memiliki buku nikah dengan demikian dengan adanya Sidang Keliling Itsbat Nikah yang di lakukan Oleh Pengadilan Agama Sangat membantu  warga utuk selalu tertib dengan aturan Hukum yang berlaku.

Proses Berjalannya Sidang Itsabat Di desa Sukadana

Untuk sambutan Ketua Pengadilan Agama Praya yang diwakili oleh Panitera PA Praya (Drs. H. Napsiah) memaparkan tentang fungsi bila kita memiliki Buku nikah dan menerangkan sysart untuk mengikuti sidang itsabat Nikah, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yang akan di sidangkan diantaranya pasangan suami istri yang istri pertama atau suami yang pertama apabila diluar ketentuan tadi bisa diajukan permohonan di kantor Pengadilan Agama Praya.(Tim IT PA Praya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice