logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Praya Gelar Rapat Koordinasi dengan Polres, BPN, dan Kemenag Kabupaten Lombok Tengah

Praya | PA Praya

Bertempat di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya, pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2019, yang dihadiri oleh Polres Lombok Tengah (3 orang), BPN Lombok Tengah (2 orang), Kemenag Lombok Tengah, Bimas (1 Orang) serta Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama

Praya.

Dalam kesempatan tersebut pembahasan pertama tertuju kepada Pelaksanaan Eksekusi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini yaitu ada 5 Putusan Eksekusi yang belum dilaksanakan, Wakil Ketua PA Praya Baiq Halkiyah, S.Ag., MH. Agar segera di laksanakan dan tidak di tunda tunda untuk itu kepada Kapolres Lombok Tengah agar membantu dalam pengamanan Proses Eksekusi sehinga berjalan dengan lancar sesuai harapan Eksekutor dan Para Pihak yang berperkara, sedangkan biaya yang timbul dari pelaksanaan Eksekusi di tentukan oleh Polres Lombok Tengah. Selain itu dalam pelaksananaan Pemeriksaan Setempat yang ditangani oleh PA Praya agar mendapatkan pengamanan dari pihak Polres Lombok Tengah.

Dilanjutkan dari pihak Kemenag Lombok Tengah Pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu bisa dilaksanakan secepat mungkin. Namun setelah pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu seringkali terjadi, peserta Itsbat Nikah yang sudah di isbatkan dan mendapatkan Penetapan dari PA Praya tidak langsung mendapatkan Buku Nikah. Oleh karena itu Wakil Ketua PA Praya meminta agar Kemenag Kabupaten Lombok Tengah menyiapkan 2000 Akta Nikah.

Dalam kesempatan berikutnya Pihak BPN Lombok Tengah melanjutkan mengenai Eksekusi/Sita Eksekusi serta Pemeriksaan setempat Wakil Ketua PA Praya meminta agar dalam pengukuran Lahan/Obyek eksekusi tidak lakukan berulang kali shingga tidak menimbulkan biaya yang banyak, kecuali lahan/obyek eksekusi cukup luas dan banyak.

Adapaun Usulan dari masing masing Pihak Instansi terkait diantanya:

  1. Advokat atau kuasa hokum harus intens berkomunikasi dengan pihak Polres.
  2. BSM agar bisa membantu biaya penerbitan Akta nikah untuk 1000 Pasangan Itsbat Nikah (Kemenag)
  3. Sosialisasi agar tidak menikah dalam usia dini.
  4. Arahan Mahkamah Agung RI dan Kemedagri berisi mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
  5. Semua Pelaksanaan Tugas baik di Kepolisian dan di Pengadilan Agama harus sesuai SOP.

Semoga rapat koordinasi dengan semua jajaran terkait, PA Praya bisa menjadi lebih baik. (IT PA PRAYA)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice