logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Praya Gelar Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah di Kuta Indah Hotel

Suasana Sidang Itsbat Nikah

Praya | pa-praya.go.id

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah Dan Akta Kelahiran, maka pada hari Kamis tanggal 11 April 2019 bertempat di Kuta Indah Hotel, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, untuk pertama kalinya dalam tahun anggaran 2019 Pengadilan Agama Praya melaksanakan kegiatan pelayanan terpadu sidang keliling bersama dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah dan Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah.

Tim Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Agama Praya dipimpin langsung oleh Bapak Drs. H. Napsiah selaku Panitera Pengadilan Agama Praya Kelas 1B, diikuti oleh 5 orang Hakim Pengadilan Agama Praya yakni (1.) H. Muhlis, S.H., (2.) Drs. Muh. Mukrim, M.H., (3.) H. Samad Harianto, S.Ag., M.H., (4.) Drs. H. Moh. Nasri, B.A., M.H., dan (5.) Muh. Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag., serta beberapa orang personil Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Agama Praya Kelas 1B.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan dan memberikan akses terhadap pelayanan dibidang hukum kepada masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas Buku Nikah dan Akta Kelahiran khususnya bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Pujut dan sekitarnya.

Penyerahan Buku Nikah Kepada Pasangan yang Telah Diitsbatkan

Melalui Pelayanan Terpadu Sidang Keliling di Kecamatan Pujut kali ini Pengadilan Agama Praya berhasil memeriksa dan menyelesaikan perkara permohonan isbath nikah sebanyak 101 perkara dari 122 perkara yang terdaftar dan seharusnya dapat diselesaikan melalui pelayanan terpadu sidang keliling. Karena tidak hadirnya para Pemohon dalam persidangan menyebabkan beberapa perkara tidak dapat diperiksa dan diselesaikan (gugur).

Melalui Pelayanan Terpadu Sidang Keliling di Kecamatan Pujut kali ini para pemohon selaku penerima manfaat langsung dapat menerima salinan penetapan itsbat nikahnya dari Pengadilan Agama Praya yang selanjutnya penetapan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar dalam penerbitan Buku Nikah oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pujut dan Penerbitan Akta Kelahiran oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah sehingga pada hari itu juga para pemohon selaku penerima manfaat dari Pelayanan Terpadu Sidang Keliling dapat menerima dan manfaatnya yang berupa :

Penetapan Itsbat Nikah oleh Pengadilan Agama Praya.

Buku Nikah oleh Kantor Urusan Agama.

Akta kelahiran oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice