PA Pematangsiantar Laksanakan Sita Marital Atas Dua Objek Tanah Berdasarkan Permohonan Bantuan Sita dari PA Simalungun
Pematangsiantar | PA Pematangsiantar
Senin, 23 Juli 2018 berdasarkan permohonan bantuan sita dari Pengadilan Agama Simalungun dengan dasar Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Simalungun dalam perkara gugatan harta bersama dengan register Nomor : 554/Pdt.G/2017/ PA. Sim, Pengadilan Agama Pematangsiantar melakukan Sita Marital atas dua objek tanah di Kecamatan Panombean Panei yang masih bagian dari wilayah hukum Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Kedua objek sita tersebut meliputi sebidang tanah dengan luas ± 20 Rante yang tidak dapat diukur karena lokasi tanah tersebut berjurang dan terjal yang terletak di Dusun Pargampulan Nagori Banuh Raya dan satu objek lagi adalah sebidang tanah dengan luas ± 8 Rante di Desa Pardamean Desa Talun Kondot. Kedua objek tersebut berada di Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun.
Peletakan sita marital oleh Pengadilan Agama Pematangsiantar ini dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar yaitu Bapak Herman, S.H., dan dihadiri oleh Pangulu Nagori Talun Kondot yaitu Bapak Sadin Saragih, Pangulu Nagori Banuh Raya yaitu Bapak Jon Frinson J.Saragih dan sebagai saksi yaitu yaitu Bapak Thamrin Harahap, S.Sy dan Ibu Kurniati Lubis, S.Ag., serta Penggugat dan Kuasanya tanpa dihadiri oleh Tergugat.
Dalam peletakan sita marital ini para pihak mengikuti proses sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga berlangsung lancar aman dan tertib tanpa kendala yang berarti.
MTA-CPNS/CAKIM